Categories: NASIONAL

KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Paling Lambat Akhir Juli

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menargetkan bisa menuntaskan penetapan calon anggota legislatif terpilih pada akhir Juli. Hal itu bertujuan supaya basis perolehan kursi bisa digunakan secara pasti dalam Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka 27– 29 Agustus mendatang.

   KPU sebelumnya telah menetapkan hasil pemilu melalui Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024. Namun, surat itu harus dibatalkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

   Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan tindak lanjut dari putusan MK. Saat ini pelaksanaan PSU tengah berlangsung. Adapun daerah yang paling akhir menggelar PSU adalah Sumatera Barat dan Gorontalo pada 13 Juli.

   “KPU RI baru akan mengubah keputusan tersebut (penetapan caleg, Red) pasca KPU di daerah menyelesaikan seluruh tindak lanjut putusan MK,’’ ujarnya kemarin (7/7).

   Idham menerangkan, bagi daerah yang tidak menjadi locus putusan MK, kepastian caleg terpilih sudah bisa diketahui. Hasil pileg bisa menjadi basis dalam menghitung pencalonan pilkada. ’’(Sementara) bagi KPU daerah yang menjadi locus putusan MK, penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI (terbaru, Red),’’ imbuhnya.

   Idham menargetkan, rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional bisa segera digelar seusai PSU tuntas pada 13 Juli nanti. ’’Mudah-mudahan dapat dilaksanakan memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024,’’ tuturnya.

   Seperti diketahui, perolehan kursi akan menjadi dasar dalam penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik. UU Pilkada mewajibkan paslon memenuhi perolehan kursi minimal 20 persen.

   Sementara itu, Plt Ketua KPU M. Afifuddin mengklarifikasi isu soal waktu pelantikan kepala daerah. Dia menyebut belum ada keputusan. Meskipun sebelumnya, Hasyim Asy’ari semasa menjabat ketua KPU sempat menyebut pelantikan serentak bisa digelar pada 1 April 2027.

Afif menegaskan, pelantikan yang jadi basis dalam penentuan kelayakan usia kepala daerah masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri.

  Mengingat pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. ’’Kemendagri yang secara teknis juga nanti sangat berkepentingan untuk penentuan di pelantikan kepala daerah,’’ ujarnya.

  Pada hari ini (8/7), KPU RI dijadwalkan akan mengumpulkan jajaran KPU provinsi se-Indonesia. Pertemuan itu akan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon di Pilkada.

  Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi berharap hal-hal teknis yang menyangkut regulasi bisa dikomunikasikan. ’’Sehingga nanti Bawaslu tetap berkontribusi. Selain mengawasi, juga memberi masukan untuk memastikan tahapan ini sesuai dengan yang sudah diatur UU dan PKPU,’’ kata dia. (far/c6/bay)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago