Ia menyebut, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 silam. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum kunjung dibahas oleh DPR.
“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ucapnya.
Yusril juga mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.
“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” pungkasnya.(*/jawapos)
Page: 1 2
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…