Ia menyebut, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 silam. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum kunjung dibahas oleh DPR.
“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ucapnya.
Yusril juga mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.
“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” pungkasnya.(*/jawapos)
Page: 1 2
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…