Categories: NASIONAL

Hindari Sanksi Pajak, Wapres Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

JAKARTA-Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tujuannya untuk menghindari sanksi perpajakan di kemudian hari. Ajakan tersebut dia sampaikan usai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021 secara online di Jakarta kemarin (7/3).

Ma’ruf menuturkan saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan. Yaitu melalui PPS yang berjalan sejak 1 Januari sampai 30 Juni depan. Program ini dibuka dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan mengungkapkan harta-hartanya yang belum dilaporkan selama ini.

’’Saya menghimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini. Demi kenyamanan pelaporan pajak atau menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,’’ kata mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ma’ruf menekankan masyarakat di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam program PPS tersebut.

Dia lantas menyampaikan pelaporan SPT pajak saat ini semakin mudah. Khususnya dengan adanya pelaporan SPT pajak secara online melalui layanan e-filling. Ma’ruf menjelaskan pelaporan pajak secara online memiliki banyak kemudahan. Diantaranya adalah dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

’’Masyarakat tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini sekaligus cara terbaik mengurangi mobilitas dan mengurangi resiko penularan Covid-19,’’ tuturnya. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT pajak tepat waktu. Yaitu sampai 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat adalah bukti kecintaan kepada negara. Menurutnya pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. ’’Selain itu juga untuk penguatan sistem kesehatan masyarakat,’’ jelasnya. Melalui pajak bangsa Indonesia bisa mewujudkan cita-cita pembangunan untuk menuju Indonesia maju dan sejahtera.

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 4 Maret lalu, sudah ada 4,6 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan secara online. Dengan angka persentase mencapai 96,27 persen. (wan/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago