Categories: NASIONAL

Hindari Sanksi Pajak, Wapres Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

JAKARTA-Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tujuannya untuk menghindari sanksi perpajakan di kemudian hari. Ajakan tersebut dia sampaikan usai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021 secara online di Jakarta kemarin (7/3).

Ma’ruf menuturkan saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan. Yaitu melalui PPS yang berjalan sejak 1 Januari sampai 30 Juni depan. Program ini dibuka dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan mengungkapkan harta-hartanya yang belum dilaporkan selama ini.

’’Saya menghimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini. Demi kenyamanan pelaporan pajak atau menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,’’ kata mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ma’ruf menekankan masyarakat di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam program PPS tersebut.

Dia lantas menyampaikan pelaporan SPT pajak saat ini semakin mudah. Khususnya dengan adanya pelaporan SPT pajak secara online melalui layanan e-filling. Ma’ruf menjelaskan pelaporan pajak secara online memiliki banyak kemudahan. Diantaranya adalah dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

’’Masyarakat tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini sekaligus cara terbaik mengurangi mobilitas dan mengurangi resiko penularan Covid-19,’’ tuturnya. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT pajak tepat waktu. Yaitu sampai 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat adalah bukti kecintaan kepada negara. Menurutnya pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. ’’Selain itu juga untuk penguatan sistem kesehatan masyarakat,’’ jelasnya. Melalui pajak bangsa Indonesia bisa mewujudkan cita-cita pembangunan untuk menuju Indonesia maju dan sejahtera.

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 4 Maret lalu, sudah ada 4,6 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan secara online. Dengan angka persentase mencapai 96,27 persen. (wan/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

11 hours ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

3 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

3 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

3 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

3 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago