

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ratna Dewi Pettalolo (dua dari kanan). (Folly Akbar/Jawapos)
JAKARTA-Kasus perilaku asusila yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu di Indonesia kian menjamur. Hal itu tecermin dari jumlah kasus yang masuk dan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya sudah memutus 32 kasus bernuansa asusila yang dilakukan penyelenggara pemilu. “Ada beberapa lain yang sedang berproses,” ujarnya dalam rakor penyelenggara pemilu di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (5/11).
Yang terbaru misalnya, ada salah satu anggota KPU Kabupaten Tangerang yang diadukan melakulan perzinaan dengan wanita yang bukan pasangan resminya. Selain perzinaan, kata Dewi, ada kasus berlatar belakang perselingkuhan, jajan wanita malam, hingga melakukan kekerasan dan pemaksaan.
“Itu menjadi perhatian serius DKPP,” imbuhnya.
“Biasanya terjadi setelah tahapan,” kata mantan Komisioner Bawaslu periode 2017-2022 itu.
Untuk mencegah perilaku serupa, Dewi menegaskan DKPP terus melakukan edukasi. Termasuk dengan menggelar Rakor yang mengundang jajaran KPU dan Bawaslu se-Indonesia. (*/jawapos
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…