

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ratna Dewi Pettalolo (dua dari kanan). (Folly Akbar/Jawapos)
JAKARTA-Kasus perilaku asusila yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu di Indonesia kian menjamur. Hal itu tecermin dari jumlah kasus yang masuk dan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya sudah memutus 32 kasus bernuansa asusila yang dilakukan penyelenggara pemilu. “Ada beberapa lain yang sedang berproses,” ujarnya dalam rakor penyelenggara pemilu di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (5/11).
Yang terbaru misalnya, ada salah satu anggota KPU Kabupaten Tangerang yang diadukan melakulan perzinaan dengan wanita yang bukan pasangan resminya. Selain perzinaan, kata Dewi, ada kasus berlatar belakang perselingkuhan, jajan wanita malam, hingga melakukan kekerasan dan pemaksaan.
“Itu menjadi perhatian serius DKPP,” imbuhnya.
“Biasanya terjadi setelah tahapan,” kata mantan Komisioner Bawaslu periode 2017-2022 itu.
Untuk mencegah perilaku serupa, Dewi menegaskan DKPP terus melakukan edukasi. Termasuk dengan menggelar Rakor yang mengundang jajaran KPU dan Bawaslu se-Indonesia. (*/jawapos
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…