Categories: NASIONAL

Hari Ini MKMK Gelar Rapat Tertutup untuk Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

MAJELIS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar rapat tertutup untuk menyimpulkan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres. Putusan itu menuai protes, sebab memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal cawapres.
“Rapat internal tertutup,” kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (6/11).
Rapat tertutup yang akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie itu rencananya dilaksanakanb pada pukul 09.00 WIB.
“Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB,” tegas Fajar.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyatakan, permintaan keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.
“Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya,” ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
“Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, disamping itu panitera sudah,” sambungnya.
Jimly mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh administratif pelaporan dugaan etik sembilan hakim MK. Serta memeriksa CCTV untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
MKMK juga mengaku sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan tersebut. Rencananya pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (7/11) mendatang.
“Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan-tuduhan,” ujar Jimly.
Jimly mengutarakan, isi putusan itu akan sangat tebal. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itu tidak akan seluruhnya dibacakan.
“Mungkin putusannya tebal, jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” pungkas Jimly.
Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. (*)
Sumber: Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: MKHakim

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago