Menurut Nanik, jerat undang-undang ITE hanya bisa diterapkan kalau yang diunggah adalah informasi hoaks. Tapi jika yang diupload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir.
Nanik lalu menjelaskan bahwa anggaran makanan untuk MBG bukan Rp 15 ribu, namun Rp 8-10 ribu. Jika menu makanan itu memang jelek dan harganya di bawah bujet yang sudah ditetapkan, lalu warga mengunggah dengan menyebutkan alamat yang jelas, hal itu bukan hoaks. “Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia dengan tegas.
Mantan jurnalis senior itu pun sempat mengomentari pertanyaan wartawan tentang adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu tidak layak. Menurut Nanik, BGN mempersilakan jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG. “Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.
Jika sekolah itu menolak pengiriman MBG, mereka hanya perlu membuat surat pernyataan. “Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya. Kepada wartawan, Nanik pun memastikan bahwa sekolah yang menolak menerima MBG tidak akan diblacklist. “Lah, kok diblacklist. Kan nggak ada kewajiban,” ujarnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber kehidupan sekaligus pelataran rumah tempat anak-anak tumbuh. Namun di…
Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…