Site icon Cenderawasih Pos

Tok! NHPD untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024

Penandatanganan NPHD oleh Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/10) kemarin. (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Adapun penandatangan NPHD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua, serta pihak keamanan, berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/11).

Rumasukun mengapresiasi tim TAPD Provinsi, kabupaten dan kota yang telah mengalokasikan anggaran kepada penyelenggara dan pihak keamanan dalam rangka mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024 mendatang.

“Hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan amanat pasal 116 undang undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Ridwan dalam sambutannya pada rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2024, di Provinsi Papua.

Lanjut Ridwan, mengingat tahapan pelaksanaan Pemilukada secara serentak akan dimulai pada awal bulan Desember 2023. Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing.

“Sesuai Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bahwa belanja hibah wajib dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada penyelenggara dan keamanan,” terangnya.

Disampaikan Gubernur, sesuai dengan ketentuannya. Pencairan belanja hibah daerah untuk Pemilukada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggara Pemilukada.

Sehingga itu, diminta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan pihak keamanan agar menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penetapan calon terpilih.

“Saya berharap dukungan semua pihak kepada penyelenggara agar tahapan berjalan lancar dan tidak menyisalan persoalan,” jelasnya.

Gubernur juga mengingatkan para Pj bupati di Papua untuk segera menadatangani NPHD anggaran Pilkada 2024. Adapun ketujuh daerah itu adalah, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Supiori, Yapen, Sarmi, Biak Numfor, Waropen.

“Soal NPHD harus selesai dalam pekan ini. Sedangkan anggarannya direalisasikan dua pekan setelah teken NPHD, Ini kalau terlambat bisa kena sanksi dari Kemendagri sebab kita diawasi,” tegasnya.

Selain itu, Ridwan juga mengingatkan netralitas ASN dan jabatan kepala daerah sangat penting dalam Pemilihan Umum 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan adil dan demokratis.

“Para ASN dan pejabat kepala daerah diharapkan untuk mematuhi netralitas dan tidak memihak pada calon tertentu. Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” ucap Ridwan. (fia/wen)

Exit mobile version