Categories: NASIONAL

Akhirnya! Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Gaji PNS 2026

JAKARTA – Kabar terbaru soal gaji PNS 2026 ditunggu-tunggu masyarakat. Pasalnya, muncul kabar kenaikan usai Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 disahkan. Wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan ASN.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap nasib gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) 2026. Bendahara negara itu mengatakan, pihaknya masih perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi RI dalam beberapa waktu ke depan.

Menurutnya perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah wacana tersebut bisa berjalan. Itu ia ungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Persoalan kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).

Purbaya mengatakan, pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua, karena pada periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.

Sebagai informasi, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut secara teknis menyangkut wacana tersebut. (*/JAWAPOS)

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wagub Papua: Jadikan HAM Pilar Pembangunan Daerah!

  "Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…

4 hours ago

Pencarian Ditutup, Dua Nelayan Belum Ditemukan

Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…

4 hours ago

Dua Paket Sabu Diamankan di Bandara Mozes Kilangin Timika

Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…

5 hours ago

Wali Kota: Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan!

Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…

5 hours ago

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jalani Pemeriksaan

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…

6 hours ago

Awalnya Kerap Berkelahi, Kini Kebiasaan Lama Mulai Luruh Seiring Waktu

Di ruangan yang dindingnya bercat putih ini, proses belajar mengajar berlangsung. Matematika, cerpen, hingga menggambar…

7 hours ago