Categories: NASIONAL

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Lewat KPU Pusat

KPU Kabupaten dan Kota Hanya Lakukan Verifikasi Ketika Ada Temuan KPU RI   

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penepatan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diikuti oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai politik yang ada di Kabupaten Merauke di Swiss Belhotel Merauke, Senin (1/8).

Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd.  Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH menjelaskan, pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 tersebut dimulai dari 1-14 Agustus 2022 dengan proses pendaftaran, ada verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta Pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol.

  ‘’Tanggal 14 Agustus inilah kita akan mengetahui Parpol mana saja yang lolos pada peserta  Pemilu dan nomor urutnya,’’kata Theresia Mahuze.

   Untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu tersebut, Theresia Mahuze menjelaskan, pendaftaran dilakukan  lewat satu pintu yakni di KPU RI di Jakarta.

   ‘’Tidak ada pendaftaran Parpol di KPU kabupaten/kota.  Semua dilakukan di KPU RI  dan yang datang mendaftar adalah  pimpinan Parpol tingkat pusat,’’ katanya.   

Namun dalam proses tersebut, khususnya terkait dengan masalah verifikasi yakni verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi administrasi dan faktual di sana ada rana KPU kabupaten dan kota.

   Untuk verifikasi administrasi, kewenangan KPU kabupaten/kota adalah melakukan verifikasi terhadap anggota ganda. Kemudian keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Untuk ganda partai ini, ada ganda internal dan ganda eksternal. Ganda internal misalnya NIK sama dalam satu partai, baik KTA, nama sama, jenis kelamin sama. Kemudian ganda eksternal, yakni ada di partai A tapi juga ada di partai B atau partai C. Ini harus dilakukan verifikasi kabupaten/kota melalui klarifikasi.

   Sementara  keangotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, karena pertama statusnya sebagai TNI-Polri atau ASN, penyelenggara dalam hal ini kepala kampung atau jabatan-jabatan lain  yang dilarang dalam perundang-undangan, usia dan status perkawinan dan terakhir NIK tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan (DPB).

‘’Ini yang dimaksud dengan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Data-data inilah yang akan diverifikasi oleh KPU kabupaten/Kota,’’ jelasnya.(ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KPU

Recent Posts

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

22 minutes ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

1 hour ago

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

11 hours ago

14 Pelaku Kerusuhan di Stadion LE Ditahan

Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…

12 hours ago

Polres Dogiyai Pastikan Korban Tewas Anggota KKB

Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…

13 hours ago

Hindari Konflik, Fokus Cari 26 Korban Hanyut

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…

13 hours ago