Categories: NASIONAL

Ketua MK Anwar Usman Bantah Lakukan Lobi untuk Muluskan Gugatan Batas Usia

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, tidak melakukan intervensi kepada delapan hakim konstitusi, untuk memuluskan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kini menuai polemik  di masyarakat.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” sambungnya.
Anwar pun menegaskan, dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut persidangan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa,” tegas Anwar.
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ungkap Violla.
“Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” ungkapnya.
Violla mengungkapkan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. “Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK. MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut. (*)
Sumber Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago