Categories: NASIONAL

Ketua MK Anwar Usman Bantah Lakukan Lobi untuk Muluskan Gugatan Batas Usia

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan, tidak melakukan intervensi kepada delapan hakim konstitusi, untuk memuluskan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kini menuai polemik  di masyarakat.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” sambungnya.
Anwar pun menegaskan, dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut persidangan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa,” tegas Anwar.
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ungkap Violla.
“Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” ungkapnya.
Violla mengungkapkan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. “Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK. MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam memproses dugaan etik tersebut. (*)
Sumber Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

2 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

3 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

3 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

4 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

4 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

5 hours ago