Categories: METROPOLIS

Pasal Makar Tidak Bisa Dikaitkan dengan Aksi Damai di Papua

JAYAPURA- Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Untuk Papua (PAHAM), Gustaf Kawer, S.H, M.Si mengatakan, Pasal Makar tidak bisa dikaitkan atau dituduhkan kepada mereka yang selalu melakukan aksi-aksi demonstrasi damai di Papua.

“Saya Pikir Makar kalau dikaitkan dengan teks aslinya adalah tindakan menyerang, sehingga tidak bisa digunakan untuk aksi-aksi damai di Papua, termasuk demo anti rasis yang telah terjadi pada tahun 2019 yang lalu,” katanya dalam diskusi bersama Amnesty Indonesia tentang Perlindungan Hukum Untuk Kebebasan Berekspresi melalui live Istagram yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/8) lalu.

Gustaf Kawer, S.H, M.Si ( FOTO: Yewen/Cepos)

Menurut Gustaf penggunaan Pasal Makar tentu sangat berlebihan. Dirinya bahkan mengatakan negara panik ketika menghadapi aksi-aksi masyarakat sipil di Papua.  “Sebaiknya tidak usah panik, tetapi bagaimana membuka ruang terhadap aksi-aksi damai masyarakat sipil di tanah Papua,” ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih ini.

Gustaf menjelaskan, setiap tahun pemerintah tidak absen dalam penggunaan Pasal Makar terhadap aksi-aksi damai masyarakat sipil. Selalu ada saja penggunaan Pasal Makar dalam setiap aksi-aksi damai yang dilakukan.

Tahun 2019 termasuk angka tertinggi dalam penangkapan dan penahanan. Untuk penangkapan kita punya data itu sekitar 1.500 orang ditangkap. Itu dalam durasi Agustus dan September. Yang diproses hukum sendiri sekitar 100 lebih warga masyarakat sipil.

“Disini yang dituduh menggunakan Pasal Makar sekitar 67 orang. Kemarin sudah ada yang bebas, sehingga berkurang tinggal 47 orang,” jelasnya.

Gustaf menyatakan, keadaan ini bisa berubah jika Pemerintah ada kehendak baik untuk bagaimana merespon aksi-aksi masyarakat sipil dengan pendekatan yang lebih humanis. Dimana demo-demo yang dilakukan oleh warga sipil diberikan ruang dan kebebasan, sehingga mereka menyampaikan aspirasi ke saluran demo, misalnya ke institusi DPR, Pemerintah, dan lain sebagainya dan jangan dihambat.

“Penggunaan Pasal Makar memang sudah saatnya Pemerintah harus tegas, dimana itu dihapus. Kemudian tahanan-tahanan politik dibebaskan dari tahanan, termasuk satu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Pelarangan Simbol dan Lambang Daerah itu sudah saatnya dicabut. Kemudian diikuti dengan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu,” pungkasnya. (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

   Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…

43 minutes ago

UT Jayapura Tegaskan Komitmen Membangun SDM Papua

​  Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…

2 hours ago

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

   Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…

3 hours ago

Pasca Kebakaran, Masjid Ar-Rahman Mandala Kembali Digunakan

   Menurutnya, masjid tersebut merupakan salah satu fasilitas umum yang berada di kawasan yang terdampak…

4 hours ago

Izin Galang Dana Dari Dinsos, Polisi Lakukan Monitoring

   Penggalangan dana umumnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah maupun kelompok yang membutuhkan…

5 hours ago

Reno Tegaskan Persipura Lebih Baik di Laga Berikut

Persipura baru menelan kekalahan 2-3 dari Barito Putera di Stadion 17 Mei Banjarmasin pada Sabtu…

7 hours ago