Categories: METROPOLIS

MRP Penasaran Bagaimana Papua Pasca Otsus

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib

JAYAPURA  – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib melihat ada isu menarik yang perlu dijawab seiring berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Pertanyaan besarnya adalah apa yang akan terjadi di Papua bila tak lagi diberikan Otsus atau tetap diberikan Otsus namun yang  model seperti apa. Ini yang kata Timotius perlu  dijawab dan persiapan apa yang dilakukan oleh Papua untuk merespon perkembangan dikemudian hari nanti.

 “Kami sendiri belum bisa menebak secara pasti namun penting dipikirkan bahwa pasca Otsus pemerintah pusat akan menawarkan apa terhadap masyarakat asli dan kedua masyarakat asli Papua akan meminta apa kepada pemerintah pusat,” kata Timotius melalui ponselnya, Rabu (28/8). Ia menyebut itu adalah sebuah PR yang harus kita jawab namun disini MRP sebagai lembaga kultur, akan tetap berpatokan pada pasal 77 UU Nomor 21 tahun 2001 tetang evaluasi pelaksanaan otsus.

 Jika dilakukan perubahan maka usulan perubahan undang-undang tersebut akan dilakukan oleh rakyat Papua  melalui MRP kepada pemerintah dan DPRP. Dengan demikian rakyat yang memberikan evaluasi terkait implementasi Otsus. Kata Timotius, tak ada institusi manapun baik di pemerintah pusat maupun provinsi Papua yang berhak menilai dengan penyelenggaraan Otsus itu sendiri. Yang mempunyai kewenangan untuk menilai Otsus selama 19 tahun ini adalah rakyat Papua. Nah rekomendasi rakyat hasilnya seperti apa ini yang akan diplenokan oleh MRP dan diparipurnakan oleh DPRP kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

 “Gubernur Papua sudah 2 kali menolak dilakukan evaluasi Otsus yang diajukan Mendagri sebab Mendagri tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan adalah rakyat. Jika pasalnya tambal sulam maka sulit mendapatkan kehidupan yang baru bagi masyarakat Papua sehingga lebih baikm mengikuti pasal 77 ini,” bebernya. Akan aneh jika mendagri yang merencanakan, mendagri yang melaksanakan, mendagri yang memberi pertanggungjawaban dan mendagri juga yang mengevaluasi. “Aturan darimana seperti itu. Rakyat yang harus memberi pendapat dan disiapkan oleh MRP,” jelasnya.

 Untuk merangkup aspirasi rakyat tersebut kata Timotius nantinya akan dilakukan rapat dengar pendapat dilakukan tahun 2020 dan itu melibatkan seluruh orang asli Papua seperti yang pernah kami lakukan pada 23 November Juli 2013 lalu. “Termasuk orang asli Papua yang tinggal di luar negeri dan yang tinggal di hutan. Nanti ada kuisioner  yang kami sebar dan silahkan diisi. Kita tunggu prosesnya dan yang jelas rakyatlah yang harus berbicara,” imbuhnya. (ade/gin) 

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

11 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

12 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

13 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

14 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

15 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

16 hours ago