Categories: METROPOLIS

Pansus DPRD Tolak Putusan KPU

Otniel Deda  ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Pansus DPD Kota Jayapura Menolak hasil keputudan KPU terkait asil pemilihan legislatif yang di nilai cacat hukum dan penuh interfensi.

“MK tidak menyentuh konteks persolaan yang menjadi rekomendadi Bawaslu karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bersifat perintah untuk rekapan terkait temuan-temuan dalam pleno rekapitulasi suara di Kota Jayapura,” kata Ketua Pansus Pemilihan Legislatif DPRD Kota Jayapura Otnile Deda, di Jayapura, Minggu (28/7).

Ia menilai MK tidak profesional dan jeli melakukan pencermatan secara teknis. Ia mengakui ada format untuk melakukan pengaduan oleh peserta politik, tetapi dalam menyentuh persoalan hak konstitusi dari sebuah pesta demokrasi yang sah, banyak ketikadilan.

“Kita tidak berbicara soal kepentingan DPR dan Partai Politik tetapi kami berbicara soal pemerintah ini bukan milik elit politik dan penguasa, tetapi pemerintahan dan DPRD Kota Jayapura yang bisa ada karena masyarakat,” katanya.

Kada Deda bahwa kedaulatan dalam pesta demokrasi ada ditangan rakyat, sehingga keputusan dari mahkamah Konstitusi harus arif dan bijak melihat persoalan-persoalan yang jelas-jelas fakta di lapangan ada temuan di empat dapil karena ini bisa berdampak kurangnya partisipasi pembangunan oleh masyarakat dan karena tidak ada proses demokrasi yang adil dan trasparan.

“MK jangan mengambil ke keputusan yang salah dan kami Pansus dengan tegas menolak keputusan KPU karena jelas-jelas cacat hukum dan ada temuan dengan di terbitkanya surat Bawaslu,” paparnya.

Terkait hal ini Ia mengatakan akan menyampaikan ke Gubernur Provinsi Papua dan juga Majelis Rakyat Papua.

“Untuk mempertimbangkan keputusan dalam penetapan oleh KPU Kota Jayapura dan sampai saat ini masih masih di MK, selain itu Kota Jayapura sebagai Kota barometer maka kami tidak ingin demokrasi di Kota Jayapura dirusak hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.

Selain itu Ia juga menyayangkan adanya kepentingan politik hingga membuat hak politik dari masyarakat asli Papua di Kota Port Numbay tidak didapat sesuai amanat undang-undang Otsus. (oel/gin).

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

23 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

24 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago