Categories: METROPOLIS

Pansus DPRD Tolak Putusan KPU

Otniel Deda  ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Pansus DPD Kota Jayapura Menolak hasil keputudan KPU terkait asil pemilihan legislatif yang di nilai cacat hukum dan penuh interfensi.

“MK tidak menyentuh konteks persolaan yang menjadi rekomendadi Bawaslu karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bersifat perintah untuk rekapan terkait temuan-temuan dalam pleno rekapitulasi suara di Kota Jayapura,” kata Ketua Pansus Pemilihan Legislatif DPRD Kota Jayapura Otnile Deda, di Jayapura, Minggu (28/7).

Ia menilai MK tidak profesional dan jeli melakukan pencermatan secara teknis. Ia mengakui ada format untuk melakukan pengaduan oleh peserta politik, tetapi dalam menyentuh persoalan hak konstitusi dari sebuah pesta demokrasi yang sah, banyak ketikadilan.

“Kita tidak berbicara soal kepentingan DPR dan Partai Politik tetapi kami berbicara soal pemerintah ini bukan milik elit politik dan penguasa, tetapi pemerintahan dan DPRD Kota Jayapura yang bisa ada karena masyarakat,” katanya.

Kada Deda bahwa kedaulatan dalam pesta demokrasi ada ditangan rakyat, sehingga keputusan dari mahkamah Konstitusi harus arif dan bijak melihat persoalan-persoalan yang jelas-jelas fakta di lapangan ada temuan di empat dapil karena ini bisa berdampak kurangnya partisipasi pembangunan oleh masyarakat dan karena tidak ada proses demokrasi yang adil dan trasparan.

“MK jangan mengambil ke keputusan yang salah dan kami Pansus dengan tegas menolak keputusan KPU karena jelas-jelas cacat hukum dan ada temuan dengan di terbitkanya surat Bawaslu,” paparnya.

Terkait hal ini Ia mengatakan akan menyampaikan ke Gubernur Provinsi Papua dan juga Majelis Rakyat Papua.

“Untuk mempertimbangkan keputusan dalam penetapan oleh KPU Kota Jayapura dan sampai saat ini masih masih di MK, selain itu Kota Jayapura sebagai Kota barometer maka kami tidak ingin demokrasi di Kota Jayapura dirusak hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.

Selain itu Ia juga menyayangkan adanya kepentingan politik hingga membuat hak politik dari masyarakat asli Papua di Kota Port Numbay tidak didapat sesuai amanat undang-undang Otsus. (oel/gin).

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago