Site icon Cenderawasih Pos

Perda New Normal untuk Semua Warga yang Langgar Prokes

Dr. Drs Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa Perda 3/2020 tentang adaptasi tatanan baru kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid 19, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan, berlaku bagi semua warga di Kota Jayapura.

 Dengan kata lain, sambung Wali Kota Mano, Perda tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat, melainkan pejabat juga bisa terjerat. “Perda ini untuk semua orang. Jadi bukan hanya warga, tapi pejabat juga kena Perda ini,” ungkap Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Sabtu (27/3) kemarin.

 Diketahui, dalam penegakkan Perda 3/2020, Wali Kota Mano menegaskan bahwa bagi siapa saja yang keluar rumah dengan tanpa mengenakan masker, maka bisa dijatuhi kurungan badan selama satu hari di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

 Adapun, Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Satgas Covid 19 Kota Jayapura menggandeng Lapas Abepura untuk kurungan bagi pria, Lapas Perempuan untuk kurugan bagi wanita, dan Lapas Anak untuk kurungan bagi anak.

 “Jadi untuk orang dewasa laki-laki akan dikenakan hukuman badan di Lapas Abepura selama satu hari, sama halnya untuk orang dewasa perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan di Keerom, dan anak-anak di Lapas Anak di Keerom,” jelasnya.

 Demikian, aturan ini sudah ditegakkan melalui operasi yustisi yang mulai dilakukan awal Maret lalu. Namun, belum ada satupun dari pelanggar yang dikenakan hukuman badan kurungan di Lapas.

 “Kami sudah melaksanakan itu, tapi karena baru pertama kali, sehingga saya masih kasih ampun (toleransi), agar tidak ada yang dijeblokaskan ke Lapas. Tapi berikutnya, warga yang melanggar Perda 3/2020 ini akan mendekam di Lapas selama satu hari. Ini dilakukan demi untuk menurunkan angka penyebaran Covid 19 di Kota Jayapura,” pungkasnya. (gr/wen)

Exit mobile version