

H Musa Narwawan (Jimi/Cepos)
JAYAPURA -Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Papua, H Musa Narwawan mengungkapkan bahwa dalam persiapan menyambut kedatangan bulan suci Ramadan, berbagai persiapan akan dilakukan, salah satunya adalah persiapan pemantauan Hilal Penentuan 1 Ramadan.
Musa mengatakan bahwa pada, Kamis (27/2) Tim Rukyatul Hilal akan diberangkatkan ke Pos Observasi Bulan (POB) di Kabupaten Merauke Papua Selatan yang baru selesai dibangun pada 2024 lalu. Tim Rukyatul Hilal akan mengadakan pemantauan terhadap Hilal, Jumat 928/2) besok.
“Tahun ini agak lain dari tahun sebelumnya, karena biasanya kami membuka tenda di pantai lampu satu Merauke. Tahun ini sudah ada gedung kami yaitu Pos Observasi Bulan atau POB. Tidak lagi di Pantai tetapi di atas ketinggian gedung,pada 28 Februari 2025,” jelas Musa.
Secara keseluruhan kata Musa untuk Papua pemantauan hilal dilakukan di Kabupaten Merauke Papua Selatan. Sebelum di Merauke pemantauan juga pernah dilakukan di Kampung Tarfia, Demta Kabupaten Jayapura.
Saat ini tim Rukyatul Hilal Kemenag Papua telah mempersiapkan diri untuk melakukan pemantauan terhadap Hilal dengan peralatan yang akan digunakan yakni Theodolit alat yang dilengkapi dengan pengukur sudut digital dan teropong pembidik yang cukup akurat dalam memastikan posisi dan kedudukan Hilal pada saat Rukyat.
“Kita sudah mengecek alat yang akan dibawa ke Merauke, seperti teleskop dan lain sebagainya untuk disiapkan bertolak ke Merauke, Kamis (27/2),” ungkapnya.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…