Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi terkait pemberian informasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
“Dari kegiatan sosialisasi ini ada kesepahaman dalam setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 harus disampaikan terlebih dahulu kepada kepala daerah, kemudian kepala daerah terkait akan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk meneliti dan memverifikasinya. Jika terjadi masalah hukum akan diselesaikan secara hukum,” kata Anggiat.
Ke depan, pihaknya lebih sinergikan lagi antara APIP dan APH untuk meningkatkan pemahaman dalam mengemban tugas pengawasan, pembinaan dan penanganan kasus yang terjadi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Harapan kita dari kegiatan ini adalah mewujudkan good governance dan mencegah tindak pidana korupsi di Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…
Insiden yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 tersebut berawal dari penyerangan pos keamanan di…
Penandatanganan nota kesepahaman yang sarat nilai historis tersebut berlangsung secara khidmat pada Sabtu, 22 Agustus…
Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…
Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…
Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…