Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi terkait pemberian informasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
“Dari kegiatan sosialisasi ini ada kesepahaman dalam setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 harus disampaikan terlebih dahulu kepada kepala daerah, kemudian kepala daerah terkait akan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk meneliti dan memverifikasinya. Jika terjadi masalah hukum akan diselesaikan secara hukum,” kata Anggiat.
Ke depan, pihaknya lebih sinergikan lagi antara APIP dan APH untuk meningkatkan pemahaman dalam mengemban tugas pengawasan, pembinaan dan penanganan kasus yang terjadi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Harapan kita dari kegiatan ini adalah mewujudkan good governance dan mencegah tindak pidana korupsi di Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
BPK RI Perwakilan Papua yang hadir, Pengendali Teknis II, Setya Adie Pratama, Ketua tim, Resi…
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura Pdt. Steven A. Wonmaly, mengatakan bahwa ini bukan…
Usai berbuka puasa dan salat Magrib berjamaah, gubernur melanjutkan salat Isya dan salat tarawih di…
Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Papua, untuk menindaklanjuti laporan…
Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai aliran serta peruntukan…
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap upaya diplomasi luar negeri Indonesia benar-benar memberikan kontribusi…