

RILIS KASUS - Pelaku rudapaksa berinisial OM dihadirkan pada press rilis di Halaman Mapolresta, Rabu (26/7). Ia tidak saja melakukan Rudapaksa tetapi juga mengancam dan mengambil paksa sejumlah harta korban. (FOTO:Gamel/Cepos)
JAYAPURA-Nasib malang dialami Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja Mawar yang baru saja menjadi warga Kota Jayapura. Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial OM alias Opi (27). Mirisnya ini terjadi usai ia melakukan video call (VC) dengan suaminya yang sedang bekerja di luar Papua. OM yang sudah mengintai lama langsung merencanakan niat tersebut dan berhasil.
Hanya perjalanan OM tak berlangsung lama karena pada Sabtu (22/7) ia langsung dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura di rumahnya di Tanah Hitam. OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan.
Kejadian rudapaksa ini sendiri terjadi sepekan sebelumnya pada Sabtu (15/7). Tak hanya itu tindakan tegas juga diberikan kepada OM dimana satu peluru akhirnya menjebol kaki kirinya.
“Dari track record, OM ini merupakan residivis dengan empat kasus berbeda. Ia pernah terlibat kasus pengeroyokan hingga korbannya meninggal dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon palam press rilisnya di Halaman Mapolresta, Rabu (26/7).
Selain itu kata Kapolresta, OM ia termasuk pelaku yang berani melawan petugas sehingga saat diamankan ia langsung diberi tindakan tegas dan terukur. Dikatakan perbuatan Rudapaksa ini sendiri dilakukan disekitar Distrik Abepura pada Sabtu (15/7) sekitar Pukul 02.00 dini hari dimana semua sudah diniati.
Awalnya OM masuk ke dalam rumah korban melalui loteng dengan melompati pagar kemudian menjebol loteng dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban di kamar.
Korban sempat melihat pelaku dan melarikan diri ke kamar mandi. Disini OM yang sudah dipenuhi hawa nafsu mengejar dan mendobrak pintu dan melakukan aksinya. “Itu dilakukan dengan ancaman. Pelaku membawa parang. Korban sempat lari tapi dikejar,” beber Mackbon.
Dan setelah itu iapun memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban dan yang berhasil digasak oleh OM yakni 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
“Korban sebenarnya sempat menelepon suaminya saat dikejar, tapi suaminya tidak angkat dan kini ia terlihat syok,” imbuh Kapolres. (ade/tri)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…