

Salah satu pengendara motor melintas di depan Mal Jayapura sambil mengoperasikan Hp pada Jumat (26/5). Saat ini mulai sering terlihat pengendara motor membawa motor sambil mengoperasikan Hp yang ternyata bisa dijerat dengan tindakan kelalaian jika terjadi kecelakaan dan melukai orang lain. (FOTO:Gamel/Cepos)
JAYAPURA-Meski telah disampaikan soal tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di jalan ternyata tak lantas membuat warga atau pengguna jalan tertib. Belakangan ini diketahui tak sedikit pengendara motor yang mengoperasikan kendaraannya sambil mengoperasikan Hp. Padahal secara aturan ini bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Ini akan jadi satu atensi kami selain melakukan sweeping knalpot racing yang memang mengganggu pengguna jalan lain. Kami pikir mengoperasikan Hp saat berkendara sama bahayanya dengan membuka peluang lalai dan akhirnya bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Jumat (26/5). (ade/tri)
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…