Categories: METROPOLIS

Main Hp Saat Berkendara Mulai Marak

JAYAPURA-Meski telah disampaikan soal tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa  di jalan ternyata tak lantas membuat warga atau pengguna jalan tertib. Belakangan ini diketahui tak sedikit pengendara motor yang mengoperasikan kendaraannya sambil mengoperasikan Hp. Padahal secara aturan ini bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda maksimal Rp 12 juta.

  “Ini akan jadi satu atensi kami selain melakukan sweeping knalpot racing yang memang mengganggu pengguna jalan lain. Kami pikir mengoperasikan Hp saat berkendara sama bahayanya dengan membuka peluang lalai dan akhirnya bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Jumat (26/5).   (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Di Kompleks SMU 4 Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Seorang saksi mata, John mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (9/6) sekitar pukul 17.31 WIT.…

10 hours ago

Rektorat Unmus Digeledah, Ratusan Dokumen Dugaan Korupsi Diamankan

Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Universitas Musamus (Unmus)…

11 hours ago

Laut Papua Dikepung Ancaman Serius

Menurutnya aktivitas manusia di daratan menjadi salah satu penyumbang terbesar rusaknya ekosistem laut. Di kota-kota…

19 hours ago

Kapolri: ASN Bisa Masuk Polri dengan Catatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…

20 hours ago

Natalius Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Gagasan ini dilemparkan Pigai sebagai bentuk reposisi tata kelola kelembagaan yang dinilai perlu beradaptasi dengan…

21 hours ago

Ditanya Siapa Kapten, Hp Dibuang hingga Disiksa Dalam Kontainer Basah

Tak ada sekat budaya di kapal mungil berbobot sekitar 5 gross tone (GT) itu. Obrolan…

22 hours ago