

Salah satu pengendara motor melintas di depan Mal Jayapura sambil mengoperasikan Hp pada Jumat (26/5). Saat ini mulai sering terlihat pengendara motor membawa motor sambil mengoperasikan Hp yang ternyata bisa dijerat dengan tindakan kelalaian jika terjadi kecelakaan dan melukai orang lain. (FOTO:Gamel/Cepos)
JAYAPURA-Meski telah disampaikan soal tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di jalan ternyata tak lantas membuat warga atau pengguna jalan tertib. Belakangan ini diketahui tak sedikit pengendara motor yang mengoperasikan kendaraannya sambil mengoperasikan Hp. Padahal secara aturan ini bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Ini akan jadi satu atensi kami selain melakukan sweeping knalpot racing yang memang mengganggu pengguna jalan lain. Kami pikir mengoperasikan Hp saat berkendara sama bahayanya dengan membuka peluang lalai dan akhirnya bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Jumat (26/5). (ade/tri)
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…