Categories: METROPOLIS

Dishub Intens Tertibkan Kendaraan Parkir Liar

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura masih Intens melakukan penertiban kendaraan-kendaraan liar terutama angkutan kota yang masih kedapatan ngetem atau parkir di pinggir jalan untuk mengambil atau menurunkan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depan sampai para sopir angkutan umum ini benar-benar sadar akan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.

“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus menertibkan kendaraan-kendaraan yang kedapatan ngetem di pinggir-pinggir jalan,”kata Justin Sitorus, Rabu (24/7).

Dia mengatakan pemerintah ingin menata kawasan kota Jayapura supaya tidak terlihat semrawut.  Apalagi pemerintah juga telah membangun fasilitas terminal Tipe A yang semestinya harus digunakan oleh akuntan kota untuk menurunkan ataupun mengambil penumpang.

Karena itu bagi sopir Angkut yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh pemerintah kota Jayapura dipastikan akan ditahan selama 3 hari.

Seperti yang dilakukannya pada Rabu 24 Juli setidaknya ada 8 unit kendaraan yang berhasil ditahan oleh jajaran Dinas Perhubungan kota Jayapura karena kerapatan parkir di pinggir jalan. 

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2023 yang meminta semua pengguna jalan untuk tertib dan sopir-sopir angkut tidak boleh lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.  Hal itu karena mengganggu ketertiban umum dan mengganggu aktivitas lalu lintas di Kota Jayapura.

“Jadi sesuai dengan instruksi walikota Nomor 1 Tahun 2023 kita akan tahan kendaraan-kendaraan ini selama 3 hari,” ujarnya.

Dia mengatakan kegiatan pengawasan dan penertiban itu sudah sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura selama ini.  Terutama sejak instruksi Walikota Jayapura itu diterbitkan pada 2023 lalu. 

Karena itu Semestinya Para pemilik ataupun sopir kendaraan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura dan tidak melakukan kesalahan yang sama berulang kali.

“Jadi bagi sopir yang melanggar tetap kita tahan kendaraannya selama 3 hari.  Kami sangat berharap ada kerjasama supaya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…

19 hours ago

Diduga Karena Persoalan Asmara

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…

20 hours ago

Pentingnya Investasi Pendidikan dalam Memajukan Papua

Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…

21 hours ago

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

22 hours ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

23 hours ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

1 day ago