Categories: METROPOLIS

Dishub Intens Tertibkan Kendaraan Parkir Liar

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura masih Intens melakukan penertiban kendaraan-kendaraan liar terutama angkutan kota yang masih kedapatan ngetem atau parkir di pinggir jalan untuk mengambil atau menurunkan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depan sampai para sopir angkutan umum ini benar-benar sadar akan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.

“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus menertibkan kendaraan-kendaraan yang kedapatan ngetem di pinggir-pinggir jalan,”kata Justin Sitorus, Rabu (24/7).

Dia mengatakan pemerintah ingin menata kawasan kota Jayapura supaya tidak terlihat semrawut.  Apalagi pemerintah juga telah membangun fasilitas terminal Tipe A yang semestinya harus digunakan oleh akuntan kota untuk menurunkan ataupun mengambil penumpang.

Karena itu bagi sopir Angkut yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh pemerintah kota Jayapura dipastikan akan ditahan selama 3 hari.

Seperti yang dilakukannya pada Rabu 24 Juli setidaknya ada 8 unit kendaraan yang berhasil ditahan oleh jajaran Dinas Perhubungan kota Jayapura karena kerapatan parkir di pinggir jalan. 

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2023 yang meminta semua pengguna jalan untuk tertib dan sopir-sopir angkut tidak boleh lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.  Hal itu karena mengganggu ketertiban umum dan mengganggu aktivitas lalu lintas di Kota Jayapura.

“Jadi sesuai dengan instruksi walikota Nomor 1 Tahun 2023 kita akan tahan kendaraan-kendaraan ini selama 3 hari,” ujarnya.

Dia mengatakan kegiatan pengawasan dan penertiban itu sudah sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura selama ini.  Terutama sejak instruksi Walikota Jayapura itu diterbitkan pada 2023 lalu. 

Karena itu Semestinya Para pemilik ataupun sopir kendaraan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura dan tidak melakukan kesalahan yang sama berulang kali.

“Jadi bagi sopir yang melanggar tetap kita tahan kendaraannya selama 3 hari.  Kami sangat berharap ada kerjasama supaya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago