Dari hasil interogasi awal di Mapolsek Abepura, MI mengakui perbuatannya dimana dirinya telah membeli kendaraan roda dua (R2) tanpa dilengkapi surat bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) melalui market place facebook.
Dia pun menyimpan kendaraan roda dua tersebut di beberapa tempat. Diantaranya 6 unit di Hamadi Gunung, 3 unit di Kompleks Batu Putih Jayapura dan 1 Unit di Jalan Merpati Kamkey.
“Dari interogasi awal kami amankan 10 unit diduga milik MI, semuanya telah kami amankan di Mapolsek Abepura,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan selanjutnya pihak Polsek Abepura akan melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan motor tersebut kepada masing-masing pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Abepura, sertakan dengan surat kendaraannya,” imbuh Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua Tengah Andrias di Nabire, Senin, mengatakan kerusakan…
Pengembangan Pelabuhan Merauke terus dipersiapkan seiring meningkatnya aktivitas dan trafik angkutan barang. Saat ini, pengembangan…
Koordinator Umum, Bertho Nayak Entama, menegaskan bahwa proses CASN Formasi 2024 telah berjalan cukup lama,…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…