Dari hasil interogasi awal di Mapolsek Abepura, MI mengakui perbuatannya dimana dirinya telah membeli kendaraan roda dua (R2) tanpa dilengkapi surat bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) melalui market place facebook.
Dia pun menyimpan kendaraan roda dua tersebut di beberapa tempat. Diantaranya 6 unit di Hamadi Gunung, 3 unit di Kompleks Batu Putih Jayapura dan 1 Unit di Jalan Merpati Kamkey.
“Dari interogasi awal kami amankan 10 unit diduga milik MI, semuanya telah kami amankan di Mapolsek Abepura,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan selanjutnya pihak Polsek Abepura akan melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan motor tersebut kepada masing-masing pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Abepura, sertakan dengan surat kendaraannya,” imbuh Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…