Dari hasil interogasi awal di Mapolsek Abepura, MI mengakui perbuatannya dimana dirinya telah membeli kendaraan roda dua (R2) tanpa dilengkapi surat bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) melalui market place facebook.
Dia pun menyimpan kendaraan roda dua tersebut di beberapa tempat. Diantaranya 6 unit di Hamadi Gunung, 3 unit di Kompleks Batu Putih Jayapura dan 1 Unit di Jalan Merpati Kamkey.
“Dari interogasi awal kami amankan 10 unit diduga milik MI, semuanya telah kami amankan di Mapolsek Abepura,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan selanjutnya pihak Polsek Abepura akan melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan motor tersebut kepada masing-masing pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Abepura, sertakan dengan surat kendaraannya,” imbuh Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Aksi demo yang digalang oleh beberapa organisasi mahasiswa Papua Pegunungan untuk menolak militer non organik…
Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram pada Senin, (27/4). Kristal…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A mengakui Musrenbang tingkat Provinsi Papua Pegunungan…