Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK tersebut menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden. Efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah jenis belanja K/L, yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing jenis belanja sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2. Terdapat 15 item belanja yang akan dihemat pada tahun 2026 (selengkapnya lihat di grafis).
Kebijakan efisiensi ini dipastikan akan berdampak pada daerah, termasuk Kota Jayapura, terutama dalam penyesuaian prioritas belanja dan pelaksanaan program. Pemkot Jayapura kini tengah menyiapkan berbagai strategi agar pelayanan publik tetap optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas, sembari menunggu rincian final alokasi efisiensi dari pemerintah pusat. (kim/tri)
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…