Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK tersebut menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden. Efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah jenis belanja K/L, yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing jenis belanja sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2. Terdapat 15 item belanja yang akan dihemat pada tahun 2026 (selengkapnya lihat di grafis).
Kebijakan efisiensi ini dipastikan akan berdampak pada daerah, termasuk Kota Jayapura, terutama dalam penyesuaian prioritas belanja dan pelaksanaan program. Pemkot Jayapura kini tengah menyiapkan berbagai strategi agar pelayanan publik tetap optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas, sembari menunggu rincian final alokasi efisiensi dari pemerintah pusat. (kim/tri)
"Pentingnya peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga(RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan…
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan…
Erianto berhasil menyabet gelar juara melalui karya berjudul “Berburu Cuan Lewat Kopi Listrik”. Liputan ini…
"Jadi, dari FMIPA berdiri (26 Febuari 1998) sampai sekarang (2026) kami sudah punya enam guru…
Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di…
Dikatakan sejak 2025 Uncen telah menerapkan empat periodisasi wisuda dalam setahun sebagai bagian dari reformasi…