Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK tersebut menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden. Efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah jenis belanja K/L, yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing jenis belanja sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2. Terdapat 15 item belanja yang akan dihemat pada tahun 2026 (selengkapnya lihat di grafis).
Kebijakan efisiensi ini dipastikan akan berdampak pada daerah, termasuk Kota Jayapura, terutama dalam penyesuaian prioritas belanja dan pelaksanaan program. Pemkot Jayapura kini tengah menyiapkan berbagai strategi agar pelayanan publik tetap optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas, sembari menunggu rincian final alokasi efisiensi dari pemerintah pusat. (kim/tri)
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…
“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…
Meski dana Otsus terus mengalami peningkatan signifikan secara nominal, narasi kegagalan dalam menyejahterakan Orang Asli…
Suara Perempuan Papua Bersatu menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Kamis (30/4). Sejumlah aspirasi dari…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk bersama-sama mengimbau…