

Frans Pekey (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Walaupun pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/14401/SET tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun Pemerintah Kota Jayapura melalui Pj Wali Kota Jayapura belum mengeluarkan SE terkait hal tersebut.
Pasalnya, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengaku akan melihat terlebih dahulu surat edaran itu dan melihat pencapaian pembangunan dulu.“Nanti saya lihat edaran dan capaian pembangunan dulu,’’ungkapnya, Kamis (24/11)kemarin.
Saat ini OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura masih terus fokus melaksanakan program kegiatan dalam rangka mengejar penyerapan fisik dan keuangan, termasuk dalam waktu dengan ini juga akan melaksanakan penyerahan dan sidang KUA PPAS bersama DPRD Kota Jayapura. Hal ini tentu dilakukan supaya pada awal tahun sudah bisa dilakukan penetapan APBD Induk 2023 dan ditargetkan penyerahan DPA bisa dilakukan awal tahun 2023. (dil/tri)
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…