Site icon Cenderawasih Pos

KUA-PPAS RAPBD Provinsi Papua Tahun 2025 Disepakati

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, dan Pj. Gubernur Papua Ramses Limbong saat menandatangani Nota Kesepakatan RKUA-PPAS Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRP, Senin (23/9). (Foto/Humas DPR Papua)

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua telah mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Kesepakatan Bersama tentang RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  RAPBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (23/9).

   Rapat Paripurna ini  merupakan tindak lanjut hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Papua dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

   Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Jhony Banua Rouw, dihadiri oleh PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo, serta Kepala OPD, Para Asisten, Sekwan dan berserta jajarannya di Gedung Paripurna DPR Papua.

   Dalam sambutannya Jhony Banua Rouw, mengatakan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara telah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPR Papua dalam Rapat Paripurna.

  “Hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan TAPD Pemprov  Papua dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja yang harus lebih tepat sasaran dan lebih berimplementasi, sehingga pembangunan di provinsi Papua Tahun 2025 semakin tersentuh pada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal lain yang dianggap sangat berkaitan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat kepada masyarakat Papua,” jelas Jhony dalam sambutannya, Senin (23/9).

   Jhony menambahkan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.

  Dia menambahkan bahwa RKUA dan RPPAS APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 ini, tentunya disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, pencapaian target-target pembangunan, serta kondisi keuangan daerah untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua untuk disepakati bersama.

  Untuk itu, lanjut Ketua DPR Papua itu, dengan telah dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama terhadap materi KUA dan PPAS ini, selanjutnya pihak eksekutif akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas

bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version