Categories: METROPOLIS

Bawa Mobil Dalam Pengaruh Miras, Tewaskan Pengendara Motor

JAYAPURA – Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi Jalan Raya Holtekamp, tepatnya didekat SD Negeri Holtekamp, Distrik Muara Tami Senin (23/12) pagi sekira pukul 06.50 WIT.

Sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi PA 1957 RC menghantam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi Z PA 3776 RO yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal Dunia (MD) di Tempat kejadian perkara (TKP).

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Jayapura Kota melalui Wakapolsek Muara Tami AKP Muh. Anwar. Wakapolsek mengatakan kejadian itu terjadi tepatnya di dekat SD Negeri Holtekamp sekira pukul 06.50 WIT, namun Polsek Muara Tami mendapatkan informasi pada pukul 07.00 WIT.

Anwar mengatakan pengemudi kendaraan mobil tersebut berinisial OPA (29), warga Abepura, Kota Jayapura. Saat mengemudi OPA diketahui di pengaruhi minuman keras (Miras). Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Muara Tami, atas kejadian tersebut pelaku mengalami lecet pada wajah dan lecet pada telapak tangan kiri.

Sedangkan korban berinisial Anita (32), mengalami luka-luka, lubang pada wajah, robek pada bibir, Luka robek dan patah pada lutut kiri, robek pada jempol kaki kiri hingga korban meninggal dunia di TKP.

“Sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, korban datang dari arah pertigaan kilometer 9 tujuan Pos Polisi Holtekamp dengan kecepatan Normal, Sesampainnya di TKP datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Pos Polisi Holtekamp tujuan arah Kilometer 9 datang Mobil Toyota dengan kecepatan tinggi,” jelas Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Tambahannya, OPA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga ia tidak dapat mengontrol laju kendaraanya dan  keluar jalur ke arah datangnya korban.

“Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat maka peristiwa kecelakaan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia,” terangnya.

Atas kejadian tersebut kerugian material ditargetkan mencapai Rp. 30 juta. Akibat kejadian ini, OPA di kenakan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang “Lalu lintas dan Angkutan Jalan”. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

11 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

13 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

14 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

15 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

16 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

17 hours ago