Categories: METROPOLIS

Baru Tiga Kampung yang Miliki Bumkam Berbadan Hukum

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kota Jayapura terus mendorong semua kampung  yang  memiliki badan usaha milik kampung (Bumkam) harus  berbadan hukum.

“Dengan status badan hukum, BUMDes atau Bumkam, menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya. Karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usahanya,” kata Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura,  Makzi L. Atanai, Jumat (20/10).

   Menurutnya, hampir sebagian besar kampung yang memiliki badan usaha milik Kampung ini belum sepenuhnya mengetahui tujuan dan manfaat dari kehadiran Bumkam ini.  Mereka hanya   lihat kehadiran Bumkam ini pada penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah Kampung meskipun pada akhirnya belum dapat memberikan kontribusi atau peningkatan atau penambahan Pendapatan asli di kampung itu.

   “Sudah ada tiga kampung yang kita dorong sampai pada badan hukumnya.  Itu belum ada sebelumnya, yang mereka tahu sebelumnya, ada uang penyertaan modal dari kampung kepada Bumkam.  Mau hasil jadi atau tidak, sampai detik ini kita tidak lihat indikatornya apa.  Badan usaha milik kampung belum ada kontribusi terhadap pendapatan asli kampung.  Artinya ada yang mereka tidak mengerti soal ini,” katanya.

   Namun setelah pihaknya mengarahkan dan mendorong kerjasama dengan baik dari Kementerian dan melakukan pendampingan terhadap badan usaha milik kampung di beberapa kampung di Kota Jayapura itu.  Saat ini semestinya  sudah ada 6 sampai 7 Kampung yang sudah memiliki  badan hukum. Namun karena sistemnya yang dipusat terganggu, sehingga belum bumkam tersebut belum memiliki badan hukum.

  “Registrasi itu sebenarnya kita siapkan ADRT-nya, pembentukan pengurus setelah itu musyawarah pembentukan,  syarat itulah nanti didaftarkan.  Setelah mereka berbadan hukum baru kita masuk pada tahap selanjutnya.  Jadi administrasinya selesai dulu secara legalitas baru kita masuk pada penyiapan SDM,” tambahnya. (roy/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

9 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

9 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

10 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

10 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

11 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

11 hours ago