

Hasil tangkapan pemburuan burung Cenderawasih, Rabu (19/8).(Foto: Istimewa/Facebook)
JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan Perda Pelindungan satwa liar tidak dilindungi. Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom mengatakan, dengan peraturan tersebut, menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua.
“Sedang kami siapkan aturan Perdasus Perlindungan Cendrawasih dan Perda perlindungan satwa liar tidak dilindungi. Kita berharap dengan peraturan ini akan menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua,” kata Yaconias saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, Perdasus dan Perda tersebut sedang digodok kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Papua. “Sedang digodok kerja sama dengan WWF Papua, jika tidak kurang maka uji publik dilakukan Oktober mendatang. Jika tidak ada tambahan, kita proses ke DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
Page: 1 2
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…