

Pemkot Jayapura secara resmi telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian tarif angkutan umum yang naik sekitar 11-12 persen. Tampak para sopir angkot menunggu penumpang di Terminal Entrop belum lama ini. (FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.MH mengungkapkan bahwa terhitung 16 Agustus 2022 tarif angkutan kota (Angkot) dalam Kota Jayapura khusus kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sudah mengalami kenaikkan tarif 11-12 persen. Sedangkan untuk angkutan umum berbahan solar hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan tarif.
“Mulai tanggal 16 Agustus 2022 seluruh angkutan umum perkotaan yang menggunakan BBM jenis pertalite seperti trayek Jayapura ke Dok IX atau sebaliknya sebesar Rp 4500, begitu juga dari terminal Mesran ke Entrop dan Hamadi atau sebaliknya Rp 4.500,’’ungkap Justin Sitorus kepada wartawan Selasa (23/8) kemarin.
Kenaikan tarif ini setelah pemerintah melakukan evaluasi di lapangan akan ketersediaan BBM jenis premium tidak ada, diganti dengan menggunakan BBM jenis pertalite yang harganya lebih mahal. Penyesuaian tariff ini menyusul sudah adanya surat edaran dari Sekda Papua sehingga ditindaklanjuti Pemkot Jayapura.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jayapura Arifin Sugianto Samady mengakui tarif angkkot ini sesuai trayek masing-masing. Pihaknya berpesan selaku mitra pemerintah yang mewadahi para pengusaha dan awak angkutan umum se-Kota Jayapura sejak Agustus 2021 telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Disperindagkop Kota dan Dishub kota.
Dimana pada Januari 2022 telah diadakan rapat awal tentang penyesuaian tarif angkutan umum yang berbahan bakar pertalite yang dihadiri semua instansi terkait termasuk komisi B DPRD Kota Jayapura. Rapat ini sempat diadakan Sampai 3 kali di ruang rapat wakil Wali Kota Jayapura yang pada akhirnya pada Februari 2022 telah terdapat kesepakatan penyesuain tarif angkutan umum.
“Walaupun pemberlakuan tarif tersebut tidak secepatnya disesuaikan tapi Alhamdulillah pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dikeluarkan SK walikota No 188.4/212/THN 2022 tentang tarif mobil penumpang umum yang berbahan bakar pertalite. Kami DPC Organda Kota Jayapura sangat berterima kasih atas respon pemerintah,’’ujarnya.
Ia berharap, kepada seluruh pengusaha dan awak angkutan umum se kota Jayapura agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum. Perhatikan Kondisi Fisik dan juga surat surat kendaraan sebelum beroperasi. Sebagai warga kota yang baik Mari mengikuti semua peraturan pemerintah
Serta jangan ada lagi aksi aksi mogok atau demo. Kalau ada hal yang perlu disampaikan sama pemerintah DPC Organda Kota Jayapura siap untuk menyambungkan aspirasi sama pemerintah.(dil/tri)
Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, salah satu alasan nikah…
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura resmi membuka Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun…
Memasuki semester kedua tahun anggaran 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan atensi khusus terhadap proses…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melalui Wakil Wali Kota, Rustan Saru, memaparkan berbagai capaian pembangunan…
Ia menyebutkan, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan kasus TBC terbanyak di dunia. Sementara…