Categories: METROPOLIS

Banyak Aparat Kepolisian Tidak Pahami UU Otsus

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja saat memberikan pemaparan dalam seminar Kompolnas di Hotel Aston, Selasa (23/7) ( FOTO : Elfira/Cepos)

 JAYAPURA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan perlunya Kepolisian dalam hal ini personel Polda Papua dan Papua Barat memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Bekto Suprapto mengatakan pelaksanaan UU Otsus Papua di bidang tugas Kepolisian dan Peradilan Adat di Jayapura masih banyak aparat Kepolisian yang belum memahami pelaksanaan UU tersebut.

Dikatakan, Undang-Undang Otsus Papua dibentuk dengan dua tujuan yang harus diingat yakni penerapan Otsus harus menghargai kesetaraan, menghormati keragaman adat dan budaya di Papua.

“Tugas Polda Papua dan Papua Barat dalam implementasi Otsus ada beberapa hal yang harus diingat adalah adanya kekhususan kewenangan dan rentan kendali antara pimpinan atas dan kepala daerah,” ucap Irjen Pol Bekto Suprapto saat menghadiri  seminar pelaksanaan UU Otsus dibidang tugas Kepolisian dan peradilan adat di Hotel Aston, Selasa (23/7).

Yang harus dipahami lanjut Bekto, ada tujuh wilayah adat di Papua. Sesuai Otsus beberapa hal kaitannya dengan Kepolisian diatur dalam satu bab, terkait Polda. Semisal adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang rekrutmen anggota Polri dan lainnya dan itu harus dipahami. Sedangkan terkait keamanan, maka akan berkordinasi dengan Gubernur, termasuk dijajaran kewilayahan, maka harus berkoordisi dengan Bupati atau Wali Kota.

“Semua dituangkan dalam Undang-Undang Otsus, Bab Polda dan ini harus dipahami oleh anggota Kepolisian. Terutama para pejabatnya harus paham,”  tegasnya.

Menurut dia, masih ada kesalahan penerapan hukum di Papua dan Papua Barat yang notabene mengacu pada peradilan Adat. Sebagaimana masih banyak aparat kepolisian yang mengacu pada hukum tertulis. Sementara banyak juga masyarakat yang hanya menginginkan peradilan Adat.

“Peradilan Adat tidak boleh dipaksakan, harus ada persetujuan. Banyak peradilan adat yang diterapkan dengan denda, tidak boleh dipaksakan, kecuali setuju. Peradilan Adat hanya untuk masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Sementara paparan seminar dari Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja yakni implementasi affirmative action dalam penegakan hukum melalui peradilan adat belum didukung suatu pejabat peradilan adat sesuai pasal 50 dan pasal 51 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Kapolda menyebutkan perlunya sinergitas kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan pengadilan adat Papua serta lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang Otsus dan perdasus nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat di papua. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

3 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

4 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

5 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

6 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

7 hours ago

Wagub Papua Selatan Minta HKTI Bela Petani, Rangkul OAP dan Jauhi Politik Praktis

Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

9 hours ago