Categories: METROPOLIS

Banyak Aparat Kepolisian Tidak Pahami UU Otsus

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja saat memberikan pemaparan dalam seminar Kompolnas di Hotel Aston, Selasa (23/7) ( FOTO : Elfira/Cepos)

 JAYAPURA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan perlunya Kepolisian dalam hal ini personel Polda Papua dan Papua Barat memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Bekto Suprapto mengatakan pelaksanaan UU Otsus Papua di bidang tugas Kepolisian dan Peradilan Adat di Jayapura masih banyak aparat Kepolisian yang belum memahami pelaksanaan UU tersebut.

Dikatakan, Undang-Undang Otsus Papua dibentuk dengan dua tujuan yang harus diingat yakni penerapan Otsus harus menghargai kesetaraan, menghormati keragaman adat dan budaya di Papua.

“Tugas Polda Papua dan Papua Barat dalam implementasi Otsus ada beberapa hal yang harus diingat adalah adanya kekhususan kewenangan dan rentan kendali antara pimpinan atas dan kepala daerah,” ucap Irjen Pol Bekto Suprapto saat menghadiri  seminar pelaksanaan UU Otsus dibidang tugas Kepolisian dan peradilan adat di Hotel Aston, Selasa (23/7).

Yang harus dipahami lanjut Bekto, ada tujuh wilayah adat di Papua. Sesuai Otsus beberapa hal kaitannya dengan Kepolisian diatur dalam satu bab, terkait Polda. Semisal adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang rekrutmen anggota Polri dan lainnya dan itu harus dipahami. Sedangkan terkait keamanan, maka akan berkordinasi dengan Gubernur, termasuk dijajaran kewilayahan, maka harus berkoordisi dengan Bupati atau Wali Kota.

“Semua dituangkan dalam Undang-Undang Otsus, Bab Polda dan ini harus dipahami oleh anggota Kepolisian. Terutama para pejabatnya harus paham,”  tegasnya.

Menurut dia, masih ada kesalahan penerapan hukum di Papua dan Papua Barat yang notabene mengacu pada peradilan Adat. Sebagaimana masih banyak aparat kepolisian yang mengacu pada hukum tertulis. Sementara banyak juga masyarakat yang hanya menginginkan peradilan Adat.

“Peradilan Adat tidak boleh dipaksakan, harus ada persetujuan. Banyak peradilan adat yang diterapkan dengan denda, tidak boleh dipaksakan, kecuali setuju. Peradilan Adat hanya untuk masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Sementara paparan seminar dari Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja yakni implementasi affirmative action dalam penegakan hukum melalui peradilan adat belum didukung suatu pejabat peradilan adat sesuai pasal 50 dan pasal 51 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Kapolda menyebutkan perlunya sinergitas kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan pengadilan adat Papua serta lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang Otsus dan perdasus nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat di papua. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

21 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

23 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

24 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

1 day ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

1 day ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

1 day ago