Categories: METROPOLIS

Tiga Kasus HAM Berat Tak Kunjung Disidangkan

Frits Ramandey (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Kepala Kantor Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua, Pnt Frits Ramandey mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2000 hingga tahun 2020 tercatat ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah dituntaskan namun hingga kini tak kunjung mendapat putusan pengadilan. Hla tersebut tak lepas dari Kejaksaan Agung yang belum menindaklajuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan membentuk tim jaksa untuk menindaklanjuti dengan melakukan proses penyidikan. 

 Pasalnya dari proses di kejaksaan agung ini jika rampung barulah akan naik ke Mahkamah Agung untuk ditentukan dimana lokasi pengadilan HAM nya. “Sudah kami tuntaskan ketiganya. Ketiga kasus tersebut adalah kasus  Wasior  yang terjadi pada 13 Juni tahun  2001, Kasus Jayawijaya pada 4 April tahun 2003 dan Kasus Paniai Berdarah pada 8 Desember tahun 2014,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/7) lalu. Harusnya kata Frits setelah semua telah dituntaskan, pihak kejaksaan agung langsung merespon untuk  dilanjutkan ke MA.

 Dan soal lokasi atau tempat dimana akan disidangkan menurut Frits hal tersebut tak penting sebab pengadilannya berbentuk ad hoc dan sudah disepakati tiga wilayah, barat, tengah dan timur.  “Apakah mau di Ambon, di Makassar atau di Papua itu tak masalah yang penting prosesnya berjalan. Ingat kita memiliki pengalaman pada 7 Desember tahun 2007 dan putusann adalah pengadilan tidak terbukti. Sebenarnya bukan seberapa lama putusan tetapi yang penting adalah proses penegakan hukumnya, ini yang harusnya dipahami,” beber Frits. 

 Ia menyayangkan soal semangat yang dimiliki Presiden yang tak sejalan dengan perangkat di bawahnya. Presiden   ketika itu sudah memanggil Menkopulhukam, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mendengar arahan yang isinya segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Papua termasuk kasus HAM lainnya. “Dan arahan itu konkrit,” tegas Frits.  “Jadi tiga kasus di atas kami kategorikan pelanggaran HAM berat karena telah memenuhi unsur sistematis, terstruktur dan masive. Ada komando dan ada korban lain atau korban baru dan kami masih menuggu penuntasannya,” imbuhnya. (ade/wen) 

newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

17 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

19 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

20 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

21 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

22 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

23 hours ago