Site icon Cenderawasih Pos

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

Suasana rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat dan menjaga konsolidasi Satgas Pasti Papua, yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, Selasa (19/12). (foto: Diskominfo Papua for Cepos)

JAYAPURA-Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan perkara yang cukup menarik pada awal Desember lalu.

Ini berkaitan dengan utang piutang dimana seorang wanita bernama Triatika dengan status tergugat meminjam uang secara online kepada penggugat, Sumiati  sebesar Rp 40 juta.

Namun belakangan setelah dihitung dengan bunga, ia harus mengembalikan sebesar Rp 1.615.235.000. Ia sendiri telah menyicil   hingga Rp 1.517.400.000.

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Namun di sini bukan hasil yang  diharapkan oleh penggugat yang diputus oleh majelis hakim melainkan sebaliknya. Penasehat Hukum tergugat, Yulianto SH, MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tanggal 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap mengeluarkan amar putusan yaitu dalam eksepsi  pertama mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, kedua, menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Lalu dalam pokok perkara memutuskan menyatakan gugatan penggugat/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima. Kemudian dalam rekonvensi,  pertama menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dan dalam konvensi dan rekonvensi pertama, menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.

“Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH., MH, dan Andi Asmuruf, SH., MH., serta Thobias Benggian, SH. selaku hakim anggota,” jelas Yulianto dalam pres rilisnya, Rabu (20/12).

Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pinjaman online. Sebelumnya penggugat menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat tergugat untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang juga tidak berdasar.

Sementara itu dalam Jawaban terhadap gugatan tersebut, Yuliyanto selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat.

“Faktanya klien saya tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar utang pinjamannya dan hingga tanggal 18 November 2022  dan telah menstranfer uang kepada rekening penggugat dengan total Rp 1.517.400.000,” beber Yulianto.

Disini terungkap jika penggugat membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot senilai Rp 2 juta  dimana pinjaman Rp 2 juta  akan mengembalikan Rp 3 juta. Dengan demikian penggugat membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat kliennya.

Disini Yulianto menyampaikan bahwa perkara ini menjadi penting untuk diperhatikan masyarakat  terutama bagi mereka yang selama ini berurusan dengan Pinjol. “Kami pikir banyak yang mengalami hal serupa namun tidak berdaya dan bingung mau berbuat apa. Ini tentunya  tidak lepas karena ada upaya-upaya intimidasi yang terjadi,” bebernya.

Namun dengan putusan ini pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan. “Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler karena mencapai  Rp 1,5 miliar namun dari pengadilan itu (gugatan) ditolak,” ujar Yuliyanto.

Selain itu dikatakan bahwa usaha yang dilakukan penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dengan bidang perbankan. Apalagi penggugat tidak memiliki izin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.

“Ini sudah terungkap dalam persidangan juga bahwa penggugat tidak memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online resmi,” tegas Yulianto.

Iapun meminta siapa saja yang bermasalah dengan pinjol untuk bisa  mencari bantuan hukum ke LBH. “Silakan cari pendampingan hukum. Kami juga siap membantu. Sebab kami akan mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi laporan polisi  karena ini sangat meresahkan,” tutupnya.

Sementara itu, rapat koordinasi dalam rangka memperkuat dan menjaga konsolidasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Papua, yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua,  digelar, Selasa (19/12).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto mengatakan, Satgas PASTI mempunyai peran dalam pengawasan di bidang pemanfaatan teknologi informasi di tengah masifnya pertumbuhan pengguna internet dan interaksi pada media sosial yang merupakan tempat yang menjanjikan bagi aktivitas keuangan di dunia maya.

“Sangat dibutuhkan penetrasi literasi digital dan literasi keuangan, khusus maraknya pinjaman online (Pinjol), penawaran investasi ataupun ajakan ajakan interaksi keuangan lainnya di media sosial,” ucap Jeri yang juga sebagai salah satu Anggota Satgas PASTI Papua.

Menurut Jeri, masyarakat perlu dibekali dengan literasi yang cukup. Sehingga tidak mudah tertipu pada penawaran penawaran yang menarik di media online.

“Memang tidak dipungkiri Pinjol merupakan salah satu instrumen keuangan/permodalan yang sangat mudah dan cepat untuk menggerakkan atau mendorong sektor produktif dan UMKM,” terangnya.

 Jeri juga mengimbau khusus bagi ASN yang sering menggunakan Pinjol harus berhati-hati, jangan sampai terlena yang akhirnya tidak mampu membayar. Selain itu, gunakan untuk keperluan yang produktif bukan konsumtif.

Sementara itu, Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean menjelaskan, peran Satgas PASTI Papua, juga menggambarkan pertumbuhan Pinjol/investasi online yang dibarengi dengan upaya pencegahan dan penanganannya.

Sebagaimana pada tahun 2023 jumlah penghentian investasi ilegal, Pinjol ilegal dan gadai ilegal meningkat tajam. Di tahun 2022 ada 895 kasus dan ditahun 2023 mencapai 1.641 kasus.

“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 – 2023 juga sangat besar mencapai Rp 139,03 T,” ungkapnya.

Ikhsan juga mengajak masyarat untuk terus wasapada dan memberikan kiat apabila mengunakan Pinjol. Pastikan Pinjol sudah harus terdaftar di OJK, pinjaman juga harus sesuai kebutuhan dan kemampuan. (ade/fia/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version