Categories: METROPOLIS

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

JAYAPURA-Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan perkara yang cukup menarik pada awal Desember lalu.

Ini berkaitan dengan utang piutang dimana seorang wanita bernama Triatika dengan status tergugat meminjam uang secara online kepada penggugat, Sumiati  sebesar Rp 40 juta.

Namun belakangan setelah dihitung dengan bunga, ia harus mengembalikan sebesar Rp 1.615.235.000. Ia sendiri telah menyicil   hingga Rp 1.517.400.000.

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Namun di sini bukan hasil yang  diharapkan oleh penggugat yang diputus oleh majelis hakim melainkan sebaliknya. Penasehat Hukum tergugat, Yulianto SH, MH mengungkapkan bahwa dalam sidang tanggal 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 85/Pdt.G/2023.PN Jap mengeluarkan amar putusan yaitu dalam eksepsi  pertama mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, kedua, menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Lalu dalam pokok perkara memutuskan menyatakan gugatan penggugat/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima. Kemudian dalam rekonvensi,  pertama menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dan dalam konvensi dan rekonvensi pertama, menghukum penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000.

“Berdasarkan isi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Iriyanto Tiranda, SH., MH, dan Andi Asmuruf, SH., MH., serta Thobias Benggian, SH. selaku hakim anggota,” jelas Yulianto dalam pres rilisnya, Rabu (20/12).

Yulianto menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika adanya pinjaman online. Sebelumnya penggugat menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat tergugat untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang juga tidak berdasar.

Page: 1 2 3 4 5

Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

3 minutes ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

2 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

3 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

4 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

5 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

6 hours ago