Categories: METROPOLIS

Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

JAYAPURA-Lima ahli waris dari almarhum H. Mardjohan yang disebut sebagai Raja Padang Jayapura mengajukan Somasi kepada Saudara Angkat bernama Hj. Ernita. Somasi ini diajukan lantaran Ernita yang kini telah menjadi mantan terpidana berdasarkan keputusan Nomor 1/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jayapura telah mengubah nama kepemilikan harta dari keluarga alm Haji Mardjohan dengan cara membuat keterangan warisan palsu.

   Padahal berdasarkan riwayat hidup yang ditulis dalam keputusan nomor Nomor 1/Pid.B/2018/PNJap, Ernita merupakan keponakan dari alm Haji Mardjohan yang telah dirawat sejak masih usia dua tahun.

  Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.

  Berdasarkan riwayat silsilah keluarga, bahwa dari pernikahan Haji Mardjohan dengan almh Pipin Sopinah telah lahir lima orang anak antara lain Hj. Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida dan Yuli Iriani.

   Almh. Pipin Sopinah merupakan istri pertama dari Mardjohan, sedangkan istri kedua almh Hajjah Yulimar tidak memiliki anak sehingga disepakatilah keduanya mengangkat Ernita menjadi anak.

  Namun pada akhirnya pengangkatan anak ini menjadi masalah bagi keluarga alm Mardjohan, karena Ernita telah mengambil harta alm Mardjohan tanpa hak. Padahal harta yang telah di balik nama atas nama Ernita itu merupakan bagian dari anak-anak alm Mardjohan dan almh Pipin Sopinah yakni Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida, Yuli Iriani.

  Menurut tim mejelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ernita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar. Atas surat keterangan warisan palsu itu, Ernita berhasil mengubah empat unit tanah dan bangunan yang kepemilikan awal atas nama Mardjohan menjadi atas namannya sendiri.

   Beberapa harta milik alm Mardjohan yang telah diubah kepemilikannya di antaranya Toko Mahligai Abe, Toko Mahligai Sentani, Toko Papua di Entrop dan Gudang di Entrop yang merupakan hak lima ahli waris.

   Pengadilan Negeri Jayapura telah resmi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Hj. Ernita. Adapun Ernita dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

14 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

15 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

16 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

17 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

18 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

22 hours ago