Categories: METROPOLIS

19 Pelaku Usaha Kembali Diberi Sanksi

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura menggelar patroli penertiban dan penegakan hukum pada Sabtu (19/12) malam. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Sebanyak 19 pelaku usaha di Kota Jayapura kembali terjaring dan mendapatkan sanksi denda oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura saat menggelar patroli penertiban dan penegakan hukum pada Sabtu (19/12) malam.

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha di Kota Jayapura  juga pernah terjaring dan diberikan sanksi denda. Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan berdasarkan dengan instruksi walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020 terkait pencegahan dan penularan virus corona (Covid-19).

“Salah satu instruksi Walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan natal, ” terang Wakapolresta.

Dijelaskan, terdapat 19 pelaku usaha yang terjaring baik warung makan, kios, mini market hingga cafe, dimana para pelaku usaha tersebut membayar denda dengan total keselurahan sebanyak Rp 5,2 juta.

“Uang denda yang dibayarkan oleh para pelanggar langsung diserahkan kepada pihak perbankan dan pelaku usaha diberikan slip setor bahwa telah membayar denda,” ucapnya.

  Ia mengimbau masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

“Setiap malamnya akan menggelar patroli untuk  menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi walikota Jayapura, lantaran pemerintah berharap di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau,” tegasnya.

Sebelumnya pada Kamis (17/12), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura pun berhasil menjaring 18 pelaku usaha melanggar batas waktu aktivitas masyarakat maupun ekonomi yang sudah ditentukan pemerintah. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Presiden Prabowo Salurkan 10 Ekor Sapi Kurban untuk Papua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…

24 minutes ago

Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…

54 minutes ago

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

2 hours ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

3 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

4 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

5 hours ago