Categories: METROPOLIS

19 Pelaku Usaha Kembali Diberi Sanksi

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura menggelar patroli penertiban dan penegakan hukum pada Sabtu (19/12) malam. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Sebanyak 19 pelaku usaha di Kota Jayapura kembali terjaring dan mendapatkan sanksi denda oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura saat menggelar patroli penertiban dan penegakan hukum pada Sabtu (19/12) malam.

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha di Kota Jayapura  juga pernah terjaring dan diberikan sanksi denda. Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan berdasarkan dengan instruksi walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020 terkait pencegahan dan penularan virus corona (Covid-19).

“Salah satu instruksi Walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan natal, ” terang Wakapolresta.

Dijelaskan, terdapat 19 pelaku usaha yang terjaring baik warung makan, kios, mini market hingga cafe, dimana para pelaku usaha tersebut membayar denda dengan total keselurahan sebanyak Rp 5,2 juta.

“Uang denda yang dibayarkan oleh para pelanggar langsung diserahkan kepada pihak perbankan dan pelaku usaha diberikan slip setor bahwa telah membayar denda,” ucapnya.

  Ia mengimbau masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

“Setiap malamnya akan menggelar patroli untuk  menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi walikota Jayapura, lantaran pemerintah berharap di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau,” tegasnya.

Sebelumnya pada Kamis (17/12), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura pun berhasil menjaring 18 pelaku usaha melanggar batas waktu aktivitas masyarakat maupun ekonomi yang sudah ditentukan pemerintah. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago