

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas di dampingi Dandim 1701 Jayapura dan tim gabungan gugus tugas, memberikan penjelasan batas waktu kepada masyarakat untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak di Waena, Perumnas III, Selasa, (20/10) kemarin. ( FOTO: Noel/Cepos)
JAYAPURA- Di tengah pandemi Covid-19 kumpul-kumpul dalam satu tempat sangat tidak dianjurkan, pasalnya akan memberi dampak bagi bagi masyarakat tersebut, dan bahkan bisa menciptakan klaster baru.
Kapolresta Jayapura Kota , AKBP Gustav R. Urbinas memperingatkan warga di Kota Jayapura untuk tidak menghindar dari kerumuman, kumpul-kumpul dan sebagainya.
” Jadi kami dari satuan gugus tugas terus konsisten melakukan sosialisasi dengan melakukan patroli dimana Kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang sudah seharusnya mendapat surat izin tim gugus tugas dan izin keramaian dari pihak Kepolisian, sesuain kategori kegiatan yang digelar,” katanya di Perumnas III Waena, usai mengeluarkan acara yang digelar oleh ULMWP. Selasa, (20/10).
Ia menegaskan, jika ada kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak dan tidak ada izin otomatis akan dibubarkan dengan langka persuasip agar tetap konsiten. “Jadi pada gerakan ini semua sama tanpa terkecuali, siapapun dia mau melakukan kegiatan di dalam gedung maupun di luar harus yang tidak mendapat surat di kepolisian dan tim Gugus kota, maka kami ambil langka menegakan,” katanya.
Sementara itu, terkait tanggapan masyarakat yang menganggap virus covid-19 adalah hal yang biasa, ia menegaskan masyarakat agar boleh main-main dengan virus tersebut karena sudah terbukti sangat mematikan dan menjadi ancaman nyata.
“Kami tegaskan bahwa ancaman covid 19 itu sangat nyata dan banyak orang telah meninggal, dan yang dirawat hampir 2000an dan rekapitulasi total kita telah mencapai 4 ribu, ini angkanyang tidak main-main maka kami berharap upaya-upaya pemerintah itu harus didukung. (oel/wen)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…