Site icon Cenderawasih Pos

Diduga Menjual Miras, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Seorang pelajar berinisial I bersama miras ilegal yang di jual, saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (19/6) malam. (FOTO: Polresta For Cepos)

JAYAPURA- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menciduk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal diseputaran wilayah Entrop  distrik jayapura selatan, Jumat (19/6) malam.

 Seorang pria berinisial I (16) yang masih berstatus pelajar SMA tertangkap tangan oleh tim opsnal saat hendak mengambil kantong plastik yang berisikan minuman keras di belakang SPBU Entrop .

 Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan penangkapan terhadap I tersebut.Kata Alam, penangkapan terhadap I merupakan giat penertiban para pelaku penjualan minuman keras secara ilegal atau tak berizin.

“Dimana dari hasil penangkapan, anggota mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan alat bantu yang digunakan oleh pelaku,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Sabtu (19/6).

 Alam menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti berupa minuman keras. Adapun miras yang diamankan, yaitu, 10 (sepuluh) Bir bintang kaleng Jumbo, 2 (dua) Botol Iceland 700ml, 24 (dua puluh empat) Bir bintang Botol, 5 (lima) Botol Anggur Gold, 5 (Lima) Botol Anggur Merah, 3 (tiga) Botol Vodka Mansion, 2 (dua) Botol Anggur kawa-kawa, 10 (sepuluh) Botol Bir Hitam, 8 (delapan) Botol Vodka, 1 (satu) botol Jenever, 2 (dua) botol Iceland 250ml, 4 (empat) Botol Mansion House, 3 (tiga) Botol Whisky Drum, 2 (dua) Botol Whisky Robinson, 17 (tujuh belas) Heineken Kaleng dan 1 (satu) Unit SPM Honda scoopy warna Abu2 dengan nomor polisi PA 3899 JD.

 “Berawal sekira Pukul 23.50 Wit, anggota sat narkoba polresta yang melakukan penyelidikan terkait penjualan miras secara ilegal diseputaran Entrop  mencurigai seorang pria yang masuk ke salah satu rumah sewa (Kos-Kosan) di belakang SPBU Entrop  menggunakan SPM motor matic dan mengambil kantong plastik hitam berisikan Minuman keras dan langsung mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang siap di jual oleh pelaku di wilayah seputaran Entrop ,” jelasnya.

 Alam menyatakan, kini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. (bet/fia/wen)

Exit mobile version