

Iptu Handry M Bawiling
JAYAPURA-Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota pada Jumat (20/5) kemarin menyerahkan pelaku penganiayaan istri berinisial SN Alias Vano (42) ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan penyerahan SN tersebut karena bentuk penganiayaan terhadap istri sendiri bernama Rivalin (20). Pelaku SN tidak terima ditanyakan soal mas kawin oleh ibu korban dan ketika mabuk iapun menganiaya istrinya.
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan pelaku SN terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIT di rumah pelaku di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara dimana akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar di bagian kepala serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul menggunakan tangan dan kakinya.
“Tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara dan pelaku diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H,” bebernya. (ade/tri)
Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya berfokus pada angka capaian, tetapi juga mencakup aspek tata kelola,…
Laporan keracunan makanan, dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) masih…
Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus merumuskan langkah strategis ke…
Di kawasan pesisir yang dikenal dengan panorama alamnya yang indah ini, Dispar menghadirkan wahana permainan…
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…