

Iptu Handry M Bawiling
JAYAPURA-Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota pada Jumat (20/5) kemarin menyerahkan pelaku penganiayaan istri berinisial SN Alias Vano (42) ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan penyerahan SN tersebut karena bentuk penganiayaan terhadap istri sendiri bernama Rivalin (20). Pelaku SN tidak terima ditanyakan soal mas kawin oleh ibu korban dan ketika mabuk iapun menganiaya istrinya.
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan pelaku SN terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIT di rumah pelaku di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara dimana akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar di bagian kepala serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul menggunakan tangan dan kakinya.
“Tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara dan pelaku diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H,” bebernya. (ade/tri)
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…