

Iptu Handry M Bawiling
JAYAPURA-Dari proses pemberkasan yang dinyatakan lengkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota pada Jumat (20/5) kemarin menyerahkan pelaku penganiayaan istri berinisial SN Alias Vano (42) ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan penyerahan SN tersebut karena bentuk penganiayaan terhadap istri sendiri bernama Rivalin (20). Pelaku SN tidak terima ditanyakan soal mas kawin oleh ibu korban dan ketika mabuk iapun menganiaya istrinya.
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan pelaku SN terjadi pada Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIT di rumah pelaku di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara dimana akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar di bagian kepala serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul menggunakan tangan dan kakinya.
“Tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara dan pelaku diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H,” bebernya. (ade/tri)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…