Categories: METROPOLIS

Penumpang Angkutan Umum, dan Pengemudi Wajib Masker juga Atur Jarak

Tempat duduk penumpang di mobil angkutan umum yang diberikan tanda untuk jarak duduk. ( foto: Priyadi/Cepos)

Dishub bersama Komisi B dan Organda Berikan Sosialisasi di Terminal PTC Entrop

JAYAPURA-Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura. Hari Senin (20/4)kemarin, Dinas Perhubungan Kota Jayapura, bersama Komisi B DPRD Kota Jayapura dan DPC Organda Kota Jayapura melalukan sosialisasi dan imbauan terkait setiap angkutan umum, pengemudi maupun pengguna jasa transportasi wajib menggunakan masker, menjaga jarak antara penumpang dan supir, karena sekarang sudah dipasang tanda maksimal penumpang untuk mobil carry 4 orang sedangkan angkutan Starwagon 7 orang melalui pembatasan penumpang dan jam operasional angkutan umum tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIT.

  Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengatakan, tujuan dari hal yang disebutkan di atas adalah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura, sehingga diharapkan supir maupun penumpang bisa dengan sadar dan penuh kedisiplinan untuk menjalankan instruksi wali kota.

 ‘’Kita akan lakukan sosialisasi terus supaya masyarakat sadar dan mau menjalankan instruksi wali kota, jika tidak mata rantai virus Covid-19 tetap ada terus,’’ungkapnya.

 Ditempat sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SE.,mengaku sangat mendukung instruksi wali kota, diharapkan penumpang dan supir angkutan umum bisa menjalankan instruksi wali kota, walaupun memang sulit tetap harus dilakukan karena ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

 “Saya harap supir harus selalu menggunakan masker saat bekerja di lapangan dan rajin cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, termasuk para penumpang juga gunakan masker, supaya penyebaran Covid-19 tidak ada,’’katanya.

 Menurutnya, jika supir dan warga tidak menaati instruksi wali kota sampai kapan penyebarabn virus ini bisa dihentikan, oleh karenanya diharapkan masyarakat harus sadar dan mau disiplin dalam menjalankan instruksi wali kota.

  Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jayapura Arifin S.S., berharap para supir bisa mengikuti apa yang menjadi instruksi wali kota, supaya bisa menjaga jarak, menggunakan masker dan termasuk menggunakan handzanitaser, sehingga saat pulang ke rumah bisa steril dan tidak bawa penyakit untuk keluarga.(dil)

newsportal

Recent Posts

Lapas Wamena Over Kapasitas

Kepala Lapas Wamena Lukas Aponno, SH menyatakan, meskipun saat ini Lapas Wamena mengalami over kapasitas,…

23 hours ago

Festival Budaya Biak – Melanesia 2026 Siap Digelar

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Biak Kabupaten Biak Numfor, Turbey Onny Dageubun, S.Pi.,M.Si mengatakan, Festival…

1 day ago

Kabut Asap di Wamena Merupakan Kiriman dari Papua Selatan

Prakirawan BMKG Station II B Wamena Bahrul Iskandar menyatakan kabut asap yang menyelimuti kota Wamena…

1 day ago

Gubernur Apolo Tekankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pembangunan sektor kesehatan tidak cukup hanya dengan menyediakan gedung…

1 day ago

Kasus Kusta di Papua Naik,  Siapkan Empat Strategi Untuk Mengatasi

   Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Papua, Purnomo Sidhi, mengatakan bahwa hingga September 2026…

1 day ago

Pemprov Papua Selatan Latih 115 Lulusan SMA/SMK OAP

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang bertujuan…

1 day ago