Sementara itu, Kajari Jayapura Stanley Yos Bukara menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan karena pihaknya diperkenankan dan diperbolehkan membantu pemerintah atau perusahaan daerah untuk mengembalikan pendapatannya, salah satunya adalah terkait tunggakan pelanggan ini.
“Utang pelanggan itu salah satu aset atau pendapatan asli daerah, jadi kami diperbolehkan untuk membantu memediasi kepada para pelanggan yang menunggak untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Kejari juga menegaskan bahwa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya nanti tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Kita pernah menangani tunggakan seperti ini dengan beberapa bank di Jayapura, hasilnya sangat baik dimana dalam tempo dua bulan kita bisa mengembalikan Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Diharapkan kerja sama dengan PDAM Jayapura ini bisa memberikan kontribusi dalam hal penagihan tunggakan pelanggan yang sudah mencapai puluhan Miliar hingga saat ini.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua…
Sambil menggali dan mencari ubi jalar yang terendam air tersebut, Ferdinandus Buer mengaku pihaknya tidak…
Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…
Yang menjadi sasaran adalah pohon Natal yang masih dipajang di depan kantor tersebut kemudian sejumlah…
Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…
Akibat kecelakaan ini menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, membenarkan peristiwa…