Lebih lanjut, menurut Gustaf keputusan MRP atas hasil verifikasi faktual tersebut sudah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU OTSUS jilid II. Oleh sebab itu pihaknya mengharapkan KPU tetap melaksanakan Putusan MRP, dengan menolak berkas pendaftaran Abdul sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya. Seban yang bersangkutan tidak memnuhi unsur salah satunya OAP sebagaimana perintah UU Otsus Jillid dua.
“KPU harus melaksanakan keputusan ini, karena MRP bekerja atas dasar UU Otsus,” tegasnya.
Lebih lanjut Gustaf menjelaskan perkara tersebut saat ini masuk dalam tahapan Dismisal. Dimana pada tahap ini, berkas gugatan penggugat masih dalam tahapan pemeriksaan ketua PTUN Jayapura.
Pada tahap ini, Hakim PTUN Jayapura akan memeriksa berkas perkara penggugat, terkait kewenangan mereka (PTUN red) dalam memeriksa perkara tersebut, kemidian terkait syarat formil dari berkas perkara penggugat.
Jika pemeriksaan Dismisal tidak penuhi syarat, maka Ketua Hakim PTUN menetapkan gugatan tidak diterima, dan konsekuensinya gugur, dengam itu, maka putusan MRP tetap tetap dilaksanakam oleh KPU Papua Barat Daya. “Kalau dari analisis hukum, Kami melihat gugatan ini harus ditolak,” tegas Gustaf. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…