Lebih lanjut, menurut Gustaf keputusan MRP atas hasil verifikasi faktual tersebut sudah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU OTSUS jilid II. Oleh sebab itu pihaknya mengharapkan KPU tetap melaksanakan Putusan MRP, dengan menolak berkas pendaftaran Abdul sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya. Seban yang bersangkutan tidak memnuhi unsur salah satunya OAP sebagaimana perintah UU Otsus Jillid dua.
“KPU harus melaksanakan keputusan ini, karena MRP bekerja atas dasar UU Otsus,” tegasnya.
Lebih lanjut Gustaf menjelaskan perkara tersebut saat ini masuk dalam tahapan Dismisal. Dimana pada tahap ini, berkas gugatan penggugat masih dalam tahapan pemeriksaan ketua PTUN Jayapura.
Pada tahap ini, Hakim PTUN Jayapura akan memeriksa berkas perkara penggugat, terkait kewenangan mereka (PTUN red) dalam memeriksa perkara tersebut, kemidian terkait syarat formil dari berkas perkara penggugat.
Jika pemeriksaan Dismisal tidak penuhi syarat, maka Ketua Hakim PTUN menetapkan gugatan tidak diterima, dan konsekuensinya gugur, dengam itu, maka putusan MRP tetap tetap dilaksanakam oleh KPU Papua Barat Daya. “Kalau dari analisis hukum, Kami melihat gugatan ini harus ditolak,” tegas Gustaf. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…
Lokasi wisata ini berada tidak jauh dari kawasan wisata Tobuso dan mulai dikenal luas sejak…
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan kajian terhadap jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan beban kerja…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…