Site icon Cenderawasih Pos

TNI-Polri Duduki Jabatan ASN dengan Batasan Tertentu

Marthen Kogoya (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan personel TNI dan Polri hanya bisa menduduki atau  mengisi posisi jabatan tertentu dan di level pemerintah pusat.  Hal ini ini disampaikan Marthen Kogoya  menanggapi wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penempatan TNI dan Polri di jabatan aparatur sipil negara (ASN).

  “Itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan di birokrasi pemerintahan untuk jabatan sipil yang ada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/3).

  Menurut Marthen, TNI-Polri akan masuk ke lingkungan ASN dengan batasan batasan tertentu atau implementasinya tidak terlalu signifikan. Disesuaikan dengan kebutuhan di daerah, dimana jabatan yang bisa ditempati TNI-Polri ini, contohnya Kepala Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Linmas

  “Otomatis  ke depan kita isi dari TNI-Polri, karena itu terkait dengan pembinaan politik di daerah, atau sesuai dengan keahlian dan kapasitas yang dimilikinya,” ujarnya.

  Terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN, Marthen mengaku secara otomatis membatasi kuota atau jatah yang seharusnya diisi oleh pejabat sipil. Sehingga dimungkinkan kedepan kecemburuan sosial itu bisa terjadi.

   Ia pun mengimbau seluruh ASN di Papua bisa memacu kapasitas kemampuan yang dimiliki untuk lebih baik lagi kedepannya. “Kita pejabat sipil jangan kalah dengan aparatur dari TNI-Polri yang ditempatkan di birokrasi pemerintahan untuk jabatan jabatan tertentu, ini juga salah satu tantangan, namun bagaimana memacu ASN untuk lebih profesional dalam bekerja,” kata Marthen.

  Menurut Marthen, semua itu pertimbangannya kembali kepada SDM di aparatur itu sendiri. Sehingga dengan adanya ini, ASN bisa menunjukan kinerja yang lebih baik. “Kecemburuan dari sisi peluang dan kesempatan kerja pasti terjadi, karena banyak ASN juga yang ingin berkarir atau ingin menduduki posisi-posisi tertentu yang kini bisa diisi oleh TNI-Polri. Namun saya melihatnya bagaimana kita bisa termotivasi bersaing secara sehat dan kerja dengan profesional,” terangnya.

  Sementara itu, terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, berpendapat dalam konteks Papua, apa yang sudah disahkan dalam hal ini UU maka pihaknya mematuhinya.

  “Yang menjadi wilayah tugas kami adalah mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, apakah sejalan dengan UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) atau tidak,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version