

Pedagang komoditas pertanian yang ada di Pasar Youtefa. Stok cabai menjadi salah satu perhatian serius dari Pemprov Papua, harga harganya yang fluktuatif. (foto:Elfira/Cepos)
Pemprov dan Satgas Pangan Segera Sidak, Cabai dan Bawang Rawan Fluktuarif
JAYAPURA-Mengantisipasi lonjakan harga dan peredaran barang kedaluwarsa di pasaran, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan lakukan sidak di pasara tradisional maupun supermarket.
“Rencana kita ajak juga Satgas Pangan Provinsi Papua untuk sama sama turun ke lapangan,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Omah Laduani Ladamay, kepada wartawan, Sabtu (17/3).
Dikatakan Laduani, sebelumnya pada rapat bersama para distributor mengaku ketersediaan stok di Papua terpenuhi untuk Ramadan, bahkan Idul Fitri.
“Tapi kan kita tidak tahu kondisi di lapangan seperti apa, bisa saja distributor mengatakan stok tersedia, namun di lapangan ada yang bermain dan melakukan penimbunan,” ujarnya.
Laduani mengklaim hingga saat ini sebagian harga barang masih stabil, yang melejit hanya cabai besar. Bahkan kemarin harga cabai besar hampir menembus angka Rp 100 ribu/kg.
“Kemarin harga cabai besar hampir menembus Rp 100 ribu/kg dan ini yang dikhawatirkan, memang cabai ini sangat fluktuatif terlebih saat ini sedang musim hujan membuat stoknya terbatas. Sehingga yang jadi problem kita saat ini adalah masalah cabai,” jelasnya.
Page: 1 2
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…