Categories: METROPOLIS

Penadah Motor Curanmor Diamankan

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisil OM (26) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polresta Jayapura Kota setelah pada Sabtu (16/4). Ia diamankan karena disinyalir  menjadi penadah motor curian.  Dugaan polisi ini akhirnya dikuatkan dengan ditemukannya dua unit motor tanpa surat – surat yang dicurigai sebagai motor curanmor. Tanpa banyak tanya,  OM langsung diamankan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.

   Kasat menerangkan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit SPM jenis Honda beat warna hitam yang dicurigai merupakan motor hasil curian melintas di sekitar Dok VII Distrik Jayapura Utara, tim kemudian merespon informasi tersebut.

  “Setelah membuntuti sepeda motor tersebut kemudian tim memberhentikan dan mengamankan saksi bertempat di sekitaran Wisma Atlet Stadion Mandala Distrik Jayapura Utara. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut dan diakui motor itu dipinjam dari temannya atau terduga pelaku yakni OM yang tinggal di Dok V Atas,” ungkas Kasat.

   Lebih lanjut kata Kasat, tim kemudian bersama dengan saksi menuju ke rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan OM, namun pada saat diamankan tim menemukan satu unit SPM Honda Beat Street warna Silver terparkir disamping rumah OM yang kontak motornya hanya menggunakan kabel.

  “Tim kemudian membawa OM dan dua unit SPM tersebut ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Ketika sampai di Polres diketahui bahwa SPM Honda Beat warna hitam memiliki Laporan Polisi Nomor : LP / 198 / IV / 2022 / Polresta Jayapura Kota / Sekta Japsel di Polsek Jayapura Selatan,” ujar Kasat.

   Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap OM diketahui bahwa Honda Beat warna hitam miliknya dibeli dari temannya pada awal bulan April lalu seharga Rp 3 juta, sementara untuk Honda Beat Street warna Silver yang ditemukan disamping rumah merupakan milik keluarganya.

  “Kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, sementara itu tim akan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pencurian yang menjual motor tersebut kepada OM, sedangkan untuk Honda Beat Street warna Silver tersebut tim akan menyelidiki siapa pemilik kendaraan sebenarnya,” pungkas AKP Handry.

  Ia pun menambahkan, terhadap OM sendiri kini terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

22 hours ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

22 hours ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

23 hours ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

23 hours ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

24 hours ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago