Categories: METROPOLIS

Penadah Motor Curanmor Diamankan

JAYAPURA-Seorang pemuda berinisil OM (26) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polresta Jayapura Kota setelah pada Sabtu (16/4). Ia diamankan karena disinyalir  menjadi penadah motor curian.  Dugaan polisi ini akhirnya dikuatkan dengan ditemukannya dua unit motor tanpa surat – surat yang dicurigai sebagai motor curanmor. Tanpa banyak tanya,  OM langsung diamankan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan OM dan dua unit SPM yang diduga hasil curian tersebut.

   Kasat menerangkan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit SPM jenis Honda beat warna hitam yang dicurigai merupakan motor hasil curian melintas di sekitar Dok VII Distrik Jayapura Utara, tim kemudian merespon informasi tersebut.

  “Setelah membuntuti sepeda motor tersebut kemudian tim memberhentikan dan mengamankan saksi bertempat di sekitaran Wisma Atlet Stadion Mandala Distrik Jayapura Utara. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut dan diakui motor itu dipinjam dari temannya atau terduga pelaku yakni OM yang tinggal di Dok V Atas,” ungkas Kasat.

   Lebih lanjut kata Kasat, tim kemudian bersama dengan saksi menuju ke rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan OM, namun pada saat diamankan tim menemukan satu unit SPM Honda Beat Street warna Silver terparkir disamping rumah OM yang kontak motornya hanya menggunakan kabel.

  “Tim kemudian membawa OM dan dua unit SPM tersebut ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Ketika sampai di Polres diketahui bahwa SPM Honda Beat warna hitam memiliki Laporan Polisi Nomor : LP / 198 / IV / 2022 / Polresta Jayapura Kota / Sekta Japsel di Polsek Jayapura Selatan,” ujar Kasat.

   Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap OM diketahui bahwa Honda Beat warna hitam miliknya dibeli dari temannya pada awal bulan April lalu seharga Rp 3 juta, sementara untuk Honda Beat Street warna Silver yang ditemukan disamping rumah merupakan milik keluarganya.

  “Kasus tersebut kini dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, sementara itu tim akan menyelidiki keberadaan terduga pelaku pencurian yang menjual motor tersebut kepada OM, sedangkan untuk Honda Beat Street warna Silver tersebut tim akan menyelidiki siapa pemilik kendaraan sebenarnya,” pungkas AKP Handry.

  Ia pun menambahkan, terhadap OM sendiri kini terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

5 hours ago

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

13 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

14 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

15 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

16 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

17 hours ago