Categories: METROPOLIS

Tiga Anggota Polresta Disidang

JAYAPURA-Komitmen kepolisian untuk mendisiplinkan anggota yang dianggap melanggar kembali dibuktikan. Kali ini tiga anggota Polresta Jayapura Kota yakni K (45), VY (24) dan CM (23).  Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H mengajukan tiga nama tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran yang tak bisa lagi ditolelir.

Sidang Disiplin dilakukan di Aula Mapolresta Jayapura Kota pada Sabtu (16/4)  yang dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto.

Sidang ini menghadirkan tiga oknum polisi tersebut. Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si  menjelaskan  sidang dilakukan demi penegakan disiplin personel, sehingga menjadi efek jera dan contoh untuk personel yang lain, bahwa sebagai anggota Polri semua terikat dengan peraturan etik polri.

 Dijelaskan untuk personel K disangka melakukan perkara dengan wujud berupa tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf “h” dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentan Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Personel VY dan CM sama-sama melakukan pelanggaran berupa menghilangkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf “c” Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ujar Wakapolresta.

Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar, maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan ketiga personel dinyatakan perbuatan melanggar, sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personel tersebut.

“Terhadap K dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, sedangkan terhadap VY dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 periode, penundaan kenaikan pangkat 2 periode, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari,” pungkasnya.

Sedangkan CM dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 2 (Dua) periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari.

“Kami mewanti untuk anggota lain tidak melakukan hal serupa, sebab sanksi bisa dilakukan atau diterapkan kepada siapa saja. Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada ketiga personel tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah, bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya,” tutup Wakapolresta. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

28 minutes ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

8 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

9 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

10 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

11 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

14 hours ago