Categories: METROPOLIS

Merasa Diberhentikan Sepihak, Mantan Security Dok II Ngadu ke DPRP

Suasana pertemuan Lembakum Anak Negeri yang mendampingi perwakilan security  dengan Komisi II DRP Papua di kantor DPRP, Senin (16/11). (FOTO: Imam For Cepos)

JAYAPURA – Sejumlah mantan security (Satpam) yang selama ini bertugas di RSUD Dok II Jayapura mengadu ke Komisi II DPR Papua didampingi Lembakum Anak Negeri Papua. Mereka menceritakan telah diberhentikan sepihak oleh managemen rumah sakit  dan tidak mendapat penjelasan konkrit dari pemberhentian tersebut. “Kami coba memfasilitasi dan memberi bantuan hukum buat teman – teman mantan security, kami pikir ada hal yang harus diluruskan disini,” kata Imam Khoiri Direktur Lembakum Anak Negeri  didampingi Daud Rumkorem, koordinator eks security Dok II Jayapura dan Jaenuri selaku penasehat dan juga lawyer Lembakum Anak Negeri usai menemui Komisi II DPRP, Senin (16/11). 

 Ia menyebut bahwa dirinya diangkat sejak Juli 2018 dengan nota dinas namun sejak Januari 2020 ia diberhentikan begitu saja tanpa ada surat pemberhentian. Upaya untuk menanyakan hal ini kep pihak rumah sakit sudah dilakukan namun hanya disampaikan bahwa para security rumah sakit ini sudah ditangani pihak ketiga. “Saya security organik dan langsung kerja dibawah managemen rumah sakit sehingga tak ada kaitannya dengan pihak ketiga. Kami cuma heran pemberhentian juga tanpa surat,” sambung Daud. 

 Disini menurut Jaenuri pihak RS sudah mengangkat secara resmi  yang artinya ada perjanjian kontrak kerja kepada para security tersebut dan seharusnya jika setiap tahun dilakukan perpanjangan kontrak dan berjalan hingga 3 tahun maka seharusnya status para security ini bukan lagi bertatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PWKT  melainkan menjadi pekerja tetap atau menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 2. “Kami melihat ada hak – hak pekerja yang terabaikan disini sebab jika dikatakan dipecat mana suratnya dan mereka juga sudah mengadu kemana – mana namun seperti  tabrak tembok sehingga kami akan dampingi melalui jalur resmi karena dalam UU tenaga kerja ada proses mediasi,” jelasnya.

 Sementara terkait dengan security  RS ini status mereka adalah  pegawai kontrak dan dibiayai oleh rumah sakit. RS bisa membiayai dengan dasar SK kontrak 1 Januari hingga 31 Desember dan ini setiap tahun. Namun saat ini para security ini ditangani oleh pihak ketiga yang menggunakan managemen sendiri dan tidak ada kaitannya lagi dengan pihak rumah sakit. “Itu sudah buka urusan kami lagi karena menegemennya berbeda. Jadi mulai dari proses rekrutmen hingga dikontrak itu urusan pihak ketika sehingga kalau mengadu kepada kami itu tidak tepat karena pihak ketiga yang urus dan masa kontraknya juga sudah habis sesuai penilaian juga,” kata Kabag Umum RSUD Dok II, Yelpit Wakerkwa. 

 Karenanya lanjut Yelpit jika para eks security ini ingin mempertanyakan atau melakukan mediasi tidak lagi dengan managemen rumah sakit melainkan dengan pihak ketiga. “Saya pikir seperti itu dan sebenarnya tidak semua dinonaktifkan karena masih ada juga yang melanjutkan kerja. Ini kembali pada penilaian dan tes yang dilakukan dari managemen pihak ketiga tadi,” pungkasnya. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

8 minutes ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

1 hour ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

2 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

5 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

6 hours ago

Satgas Damai Cartenz Bagikan 500 Tas Sekolah untuk Siswa SD di Mimika

Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…

7 hours ago