Categories: METROPOLIS

Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AS, A, dan AA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (15/7) lalu.

Para tersangka, hendak diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura di Mapolsek Abepura, Rabu (15/7) lalu. ( FOTO: Polsek Abepura For Cepos)

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kali Acay Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

 “Ya benar tiga orang tersangka kasus pengeroyokan itu pada hari Rabu (15/7) kemarin telah kami serahkan tersangka bersama berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya telah lengkap atau P21,” ujarnya kepada cenderawasih pos di Mapolsek Abepura, Kamis (16/7) kemarin.

 Sohilait mengatakan, kasus ini memang sempat ramai di media sosial (medsos), tetapi pihaknya berhasil dengan cepat langsung melakukan langkah-langkah hukum dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Niut Sugun.

“Tersangka memang ada empat orang, tetapi sudah ada tiga orang yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Sementara untuk satu tersangka berinisial GW ditetapkan sebagai daftar mencarian orang (DPO),” ujarnya.

Sohilait menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu (28/7) sekitar pukul jam 05.00 Wit di Jalan Baru Kali Acay Abepura telah terjadi tindak pidana pengeroyok akan yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana para tersangka dalam keadaan sadar melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara tersangka memukul korban menggunakan tangan dan mengenai badan dan kepala korban. 

“Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sisi kiri, luka robek pada bibir atas sebelah kiri, luka robek pada kepala samping kanan, luka robek pada dada kana, sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2-ke 1 KUHP dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya. (bet/wen) 

newsportal

Recent Posts

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

1 hour ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

2 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

3 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

9 hours ago

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

14 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

15 hours ago