Categories: METROPOLIS

Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AS, A, dan AA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (15/7) lalu.

Para tersangka, hendak diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura di Mapolsek Abepura, Rabu (15/7) lalu. ( FOTO: Polsek Abepura For Cepos)

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kali Acay Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

 “Ya benar tiga orang tersangka kasus pengeroyokan itu pada hari Rabu (15/7) kemarin telah kami serahkan tersangka bersama berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya telah lengkap atau P21,” ujarnya kepada cenderawasih pos di Mapolsek Abepura, Kamis (16/7) kemarin.

 Sohilait mengatakan, kasus ini memang sempat ramai di media sosial (medsos), tetapi pihaknya berhasil dengan cepat langsung melakukan langkah-langkah hukum dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Niut Sugun.

“Tersangka memang ada empat orang, tetapi sudah ada tiga orang yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Sementara untuk satu tersangka berinisial GW ditetapkan sebagai daftar mencarian orang (DPO),” ujarnya.

Sohilait menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu (28/7) sekitar pukul jam 05.00 Wit di Jalan Baru Kali Acay Abepura telah terjadi tindak pidana pengeroyok akan yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana para tersangka dalam keadaan sadar melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara tersangka memukul korban menggunakan tangan dan mengenai badan dan kepala korban. 

“Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sisi kiri, luka robek pada bibir atas sebelah kiri, luka robek pada kepala samping kanan, luka robek pada dada kana, sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2-ke 1 KUHP dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya. (bet/wen) 

newsportal

Recent Posts

Realisasi APBD Papua 2025, Pendapatan 97,95 % dan Belanja 96,58 %

  Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban…

8 hours ago

TPAKD Papua Siapkan Strategi Baru Dorong Ekonomi Daerah

  Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua, Andry, mengatakan TPAKD bukan sekadar…

9 hours ago

Pemprov Harus Serius Kelola Aset Senilai Rp17,4 Triliun

   Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan Yermias Y.Y. Wouw,  menyoroti nilai aset daerah Papua…

10 hours ago

Melihat Aksi Solidaritas Masyarakat Kota Jayapura Dalam Musibah Gempa di NTT

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi pada Sabtu, 15…

11 hours ago

ABR: Festival Kampung Tak Boleh Hilang

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan…

1 day ago

Tabrak Truk Tabung Gas, Pengendara Motor Luka-luka

  Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Pengendara sepeda motor bernomor polisi PA…

1 day ago