Categories: METROPOLIS

Tahun Depan, Rumah Sewa dan Miras Bebas Pajak

JAYAPURA-Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2009 ada 10 jenis pajak didalamnya ada pajak rumah sewa, pajak minuman alkohol, dan lainnya. Tetapi dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2022 ada beberapa jenis pajak tidak dipungut, yang pertama adalah rumah sewa, di tahun 2024 rumah sewa Pemkot tidak bisa pungut lagi dan juga minuman keras atau  beralkohol.

   Oleh karena itu, maka Pemkot Jayapura dalam hal ini Bapenda harus mempunyai strategi-strategi intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap kegiatan-kegiatan di lapangan, sehingga ada juga penerimaan lain dalam mendukung PAD Kota Jayapura.

  “Karena ini amanat aturan UU bahwa untuk rumah sewa dan Minol (Minuman beralkohol) tidak bisa dipungut retribusinya mulai tanggal 5 Januari 2024, hingga sekarang masih bisa sehingga nanti PAD pasti sedikit mengalami penurunan,’’katanya, Senin (14/11)lalu.

  Kemudian dengan adanya 3 pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, tentu dari sisi okupansi hotel Bapenda harus menghitung baik, karena semua kegiatan pemerintah dari pusat pasti langsung di provinsi baru, baik di Provinsi Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan di Wamena dan Papua Selatan di Merauke.

  Oleh karena itu, OPD pemungut retribusi dan Bapenda dalam rangka melaksanakan aturan yang baru pada 5 Januari 2024 tentu dalam membuat Raperda harus benar-benar dipikirkan secara maksimal dalam upaya peningkatan PAD Kota Jayapura.(dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

1 hour ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

5 hours ago

Terima Tambahan DAU, Bupati Keerom Layangkan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…

6 hours ago

Mini Pameran Pembangunan Sebagai Bukti Nyata Kerja Pemprov Papeg

Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…

7 hours ago

LBH Desak MBG Dihentikan di Tanah Papua

   Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…

9 hours ago

Kondisi Membaik, Lima Pasien Keracunan MBG Pulang

Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan  usai mengonsumsi menu Makan…

10 hours ago