Site icon Cenderawasih Pos

Tahun Depan, Rumah Sewa dan Miras Bebas Pajak

Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, saat membuka kegiatan FGD penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (14/11)lalu. (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi, mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2009 ada 10 jenis pajak didalamnya ada pajak rumah sewa, pajak minuman alkohol, dan lainnya. Tetapi dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2022 ada beberapa jenis pajak tidak dipungut, yang pertama adalah rumah sewa, di tahun 2024 rumah sewa Pemkot tidak bisa pungut lagi dan juga minuman keras atau  beralkohol.

   Oleh karena itu, maka Pemkot Jayapura dalam hal ini Bapenda harus mempunyai strategi-strategi intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap kegiatan-kegiatan di lapangan, sehingga ada juga penerimaan lain dalam mendukung PAD Kota Jayapura.

  “Karena ini amanat aturan UU bahwa untuk rumah sewa dan Minol (Minuman beralkohol) tidak bisa dipungut retribusinya mulai tanggal 5 Januari 2024, hingga sekarang masih bisa sehingga nanti PAD pasti sedikit mengalami penurunan,’’katanya, Senin (14/11)lalu.

  Kemudian dengan adanya 3 pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, tentu dari sisi okupansi hotel Bapenda harus menghitung baik, karena semua kegiatan pemerintah dari pusat pasti langsung di provinsi baru, baik di Provinsi Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan di Wamena dan Papua Selatan di Merauke.

  Oleh karena itu, OPD pemungut retribusi dan Bapenda dalam rangka melaksanakan aturan yang baru pada 5 Januari 2024 tentu dalam membuat Raperda harus benar-benar dipikirkan secara maksimal dalam upaya peningkatan PAD Kota Jayapura.(dil/tri)

Exit mobile version