

Tersangka tindak pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Rabu (13/7). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Rabu (13/8).
Tersangka berinisial AM (26) sebelumnya dibekuk di dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, depan pintu masuk dek 4, pada Selasa (15/4) pukul 11.05 WIT. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan penyerahan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Page: 1 2
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…