Sementara itu, Rabu (14/5) kemarin, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 174,19 gram, di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, serta personel dari Propam Polresta Jayapura Kota. Tersangka dalam kasus ini, berinisial SR (18), juga dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan dan telah sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan,” ujar AKP Febry.
Menurutnya, sebagian kecil dari barang bukti disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan. “Selebihnya dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan ulang,” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…