Sementara itu, Rabu (14/5) kemarin, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 174,19 gram, di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, serta personel dari Propam Polresta Jayapura Kota. Tersangka dalam kasus ini, berinisial SR (18), juga dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan dan telah sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan,” ujar AKP Febry.
Menurutnya, sebagian kecil dari barang bukti disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan. “Selebihnya dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan ulang,” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…