Sementara itu, Rabu (14/5) kemarin, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 174,19 gram, di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, serta personel dari Propam Polresta Jayapura Kota. Tersangka dalam kasus ini, berinisial SR (18), juga dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan dan telah sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan,” ujar AKP Febry.
Menurutnya, sebagian kecil dari barang bukti disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan. “Selebihnya dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan ulang,” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…