

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala OPD, asisten, kepala distrik hingga kepala kampung, tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tugas atau melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa keterangan dan izin resmi.
Ia menekankan bahwa setiap pejabat memiliki prosedur yang jelas dalam menjalankan tugas, termasuk ketika melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Kepala kampung kalau mau keluar daerah harus seizin pimpinan, baik itu wali kota, wakil wali kota maupun sekda. Tidak bisa seenaknya keluar tanpa ada laporan,” tegasnya usai kegiatan di kawasan Pantai Holtekamp, Jumat (13/2)..
Menurut Abisai, selain persoalan izin, penggunaan anggaran perjalanan dinas juga harus jelas sumber dan peruntukannya. Ia mengingatkan bahwa tidak semua perangkat memiliki alokasi anggaran untuk perjalanan dinas, sehingga setiap agenda ke luar daerah harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan.
“Jangankan kepala kampung, kita kepala daerah juga tidak keluar daerah sembarangan. Harus lapor diri dan jelas apa agendanya,” ujarnya.
Page: 1 2
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…