

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala OPD, asisten, kepala distrik hingga kepala kampung, tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tugas atau melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa keterangan dan izin resmi.
Ia menekankan bahwa setiap pejabat memiliki prosedur yang jelas dalam menjalankan tugas, termasuk ketika melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Kepala kampung kalau mau keluar daerah harus seizin pimpinan, baik itu wali kota, wakil wali kota maupun sekda. Tidak bisa seenaknya keluar tanpa ada laporan,” tegasnya usai kegiatan di kawasan Pantai Holtekamp, Jumat (13/2)..
Menurut Abisai, selain persoalan izin, penggunaan anggaran perjalanan dinas juga harus jelas sumber dan peruntukannya. Ia mengingatkan bahwa tidak semua perangkat memiliki alokasi anggaran untuk perjalanan dinas, sehingga setiap agenda ke luar daerah harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan.
“Jangankan kepala kampung, kita kepala daerah juga tidak keluar daerah sembarangan. Harus lapor diri dan jelas apa agendanya,” ujarnya.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…