Categories: METROPOLIS

Pembayaran THR Harus Sesuai Aturan

JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, meminta perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI.

  Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam SE tersebut juga, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

  Adapun besarannya, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

  Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR kepada pekerja.

  Bahkan, sambung Eddy, pihaknya akan membuka posko layanan aduan THR bagi para pekerja. Posko ini nantinya akan beroprasi sebelum Lebaran dan setelah Lebaran.

   “Nanti akan dibuka Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tujuh hari sebelum Lebaran dan tujuh hari setelah Lebaran, untuk menerima keluhan dari pekerja,” kata Eddy saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/3).

  Dikatakan, jika kemudian ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada SE  pemberian THR Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan ditindaklanjuti.

   Bahkan Edi menegaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. “Ada sanksinya sesuai Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker  Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2),” ungkapnya.

   “Pembayaran THR harus dilakukan sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan RI, dan kami akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah,” pungkasnya. (fia/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago