

JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua musnahkan sebanyak 9,906 gram sabu dan 739 gram ganja dari tiga tersangka di Kantor, BNNP Papua, Kamis (14/2) kemarin. Dimana 9,906 gram sabu dan 739 gram ganja itu disita dari tangan tiga tersangka dengan inisial KY, BA dan AEY yang diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Papua AKBP M Syafei menyebutkan, pemusnahan barang bukti dikarenakan telah selesainya pemeriksaan laboratorium dan berkas kasusnya sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakan, untuk tahun 2019. BNNP Papua memprogramkan berita pemusnahan sebanyak enam kali kegiatan terdiri dari 10 kasus dipertanggung jawabkan. Hal ini sesuai dengan dipa yang diberikan kepada BNNP itu sendiri.
Lanjut Syafei, untuk Januari hingga Februari tahun 2019, kurang lebih lima kasus yang sudah ditangani BNNP Papua. Dari lima kasus tersebut, tiga kasus dengan tiga tersangka barang buktinya telah dimusnahkan, sementara dua kasus lainnya sedang menunggu pemeriksaan laboratorium.
“Dari lima kasus dengan lima tersangka yang kami amankan, rata-rata tersangkanya adalah usia produktif,” ucapnya.
Menurutnya, dari lima kasus yang ditangani BNNP Papua. Ada yang merupakan pengguna da nada juga sebagai pengedar, dimana ganja didatangkan dari PNG semenara sabu sendiri didatangkan dari Makassar dengan proses pengiriman melalui jasa pengiriman barang.
Terkait tiga tersangka sendiri dimana KY ditangkap di Jalan Pos Km 76 TNI Satgas 121/MK Distrik Manem, Kabupaten Keerom karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak tujuh bungkus plastik ukuran besar.
BA diamankan pada (12/1) tertangkap tangan di Jalan Raya Abepura-Entrop Jayapura Selatan tepatnya depan kantor Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua. Karena memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu.
Tersangka AEY tertangkap tangan pada (16/1) di Rumah Kos orang tuanya di Jalan Pantai Hamadi, belakang Timung Dewi Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. (fia/wen)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…