Categories: METROPOLIS

BNNP Papua Musnahkan Ganja dan Sabu

Kabid Pembertasan  BNNP Papua AKBP M Syafei serta pejabat lainya melakukan pemusnahan terhadap BB ganja dan sabu di Kantor BNNP Papua, Kamis (14/2). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua musnahkan sebanyak  9,906 gram sabu dan  739 gram ganja dari tiga tersangka di Kantor, BNNP Papua, Kamis (14/2) kemarin. Dimana 9,906 gram sabu dan  739 gram ganja itu disita dari  tangan tiga tersangka dengan inisial KY, BA dan AEY yang diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

 Kepala Bidang Pemberantasan  Narkoba BNNP Papua AKBP M Syafei menyebutkan, pemusnahan barang bukti dikarenakan telah selesainya pemeriksaan laboratorium dan berkas kasusnya sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

 Dikatakan, untuk tahun 2019. BNNP Papua memprogramkan berita pemusnahan sebanyak enam kali kegiatan terdiri dari 10 kasus dipertanggung jawabkan.  Hal ini sesuai dengan dipa yang diberikan kepada BNNP itu sendiri.

Lanjut Syafei, untuk Januari hingga Februari tahun 2019, kurang lebih lima kasus yang sudah ditangani  BNNP Papua. Dari lima kasus tersebut, tiga kasus dengan tiga tersangka barang buktinya telah dimusnahkan, sementara dua kasus lainnya sedang menunggu pemeriksaan laboratorium.

“Dari lima kasus dengan lima tersangka yang kami amankan, rata-rata tersangkanya adalah usia produktif,” ucapnya.

 Menurutnya, dari lima kasus yang ditangani BNNP Papua. Ada yang merupakan pengguna da nada juga sebagai pengedar, dimana ganja didatangkan dari PNG semenara sabu sendiri didatangkan dari Makassar dengan proses pengiriman melalui jasa pengiriman barang.

Terkait tiga tersangka sendiri dimana  KY ditangkap di Jalan Pos Km 76 TNI Satgas 121/MK Distrik Manem, Kabupaten Keerom karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak tujuh bungkus plastik ukuran besar.

BA diamankan pada (12/1) tertangkap tangan di Jalan Raya Abepura-Entrop Jayapura Selatan tepatnya depan kantor Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua. Karena memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu.

Tersangka AEY tertangkap tangan pada (16/1) di Rumah Kos orang tuanya di Jalan Pantai Hamadi, belakang Timung Dewi Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

7 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

15 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

16 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

18 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

19 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

20 hours ago